Kompas TV nasional peristiwa

Bharada E Diancam Pasal 340 KUHP, Ronny: Klien Saya Tidak Punya Rencana Membunuh Brigadir J

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 14:26 WIB
bharada-e-diancam-pasal-340-kuhp-ronny-klien-saya-tidak-punya-rencana-membunuh-brigadir-j
Ronny Talapessy, Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak persoalkan kliennya diancam pidana hukuman mati. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, tak mempersoalkan ancaman hukuman mati yang didakwakan terhadap kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.   

Ronny mengatakan, akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya pada sidang pembuktian pekan depan. “Kita akan ikuti, karena kan ada proses pembuktian, ya kan, ini kan masuk agenda pembuktian, kita langsung minta supaya diperiksa saksi-saksi, di situ lah kita uji,” kata Ronny Talapessy seusai sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ronny dalam keterangannya meyakini bahwa Bharada E tidak punya rencana membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jawaban Menohok Ronny atas Klaim Ferdy Sambo Selamatkan Kliennya: Dia Hancurkan Masa Depan Bharada E

“Kami yakin, bahwa klien saya tidak punya rencana terkait ini (pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -red),” ujar Ronny.

“Nanti kita buktikan sama-sama di persidangan.”

Ronny sudah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan bagi kliennya.

Saksi yang dimaksud Ronny adalah saksi ahli hingga saksi dari Manado, asal kelahiran terdakwa Bharada E.

“Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado ya,” ucap Ronny.

Dalam persidangan, Jaksa mengancam perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat

“Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa.

Pasal 340 KUHP tertulis “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepala belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa.

Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Untuk diketahui, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berbeda dengan pasal yang diancam bagi Bharada E waktu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kepolisian menganggap Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x