Kompas TV nasional hukum

AKBP Arif Patahkan Laptop yang Simpan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J usai Ferdy Sambo Marah

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 22:48 WIB
akbp-arif-patahkan-laptop-yang-simpan-rekaman-cctv-pembunuhan-brigadir-j-usai-ferdy-sambo-marah
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - AKBP Arif Rachman Arifin disebut sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera pengawas CCTV di tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, rekaman CCTV d TKP memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pufihang Lumiu atau Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Alasan Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau di Tas Saat Brigadir J Dieksekusi Mati

Berdasarkan dakwaan Ferdy Sambo, kejadian itu bermula saat Arif menemui Ferdy Sambo untuk menceritakan mengenai rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan.

Adapun perbedaan tersebut yakni tidak terlihat adanya peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Setelah mendapati rekaman CCTV itu berbeda, AKBP Arif lalu melapor kepada mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat mendengarkan pernyataan Arif itu, Ferdy Sambo langsung marah. Sambo kemudian memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.

Baca Juga: Bripka Ricky Tak Berani Tembak Brigadir J, tapi Siap Lindungi Ferdy Sambo jika Korban Melawan

Setelah melapor, AKBP Arif kemudian pergi dari ruang kerja Ferdy Sambo 30 menit kemudian. Ia lalu bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Saat itu, menurut dakwaan, Kompol Baiquni sempat bertanya kepada AKBP Arif, apakah Ferdy Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.

Setelah Arif menegaskan bahwa itu adalah perintah Ferdy Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x