Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Pidana: Eksepsi Ferdy Sambo Taktik Kuasa Hukum Goyahkan Dakwaan

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 20:21 WIB
pakar-hukum-pidana-eksepsi-ferdy-sambo-taktik-kuasa-hukum-goyahkan-dakwaan
Pakar hukum pidana, Gandjar Laksamana Bonaprapta (kiri) dan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy (tengah), saat menyampaikan keterangan dalam siaran Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Gandjar Laksamana Bonaprapta, menyebut eksepsi seperti yang diajukan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo umum diajukan terdakwa untuk menggoyahkan dakwaan.

Ferdy Sambo sendiri diketahui langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi ketika melakoni sidang dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Sambo berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dakwaan berdasarkan asumsi.

Gandjar pun menyorot eksepsi Sambo yang menurutnya terlalu jauh masuk ke pokok perkara. Padahal, sidang hari ini baru masuk ke pembacaan dakwaan.

"Kalau saya ilustrasikan ya, JPU itu baru membacakan cerita, baca buku. Nanti isi bukunya dalam pemeriksaan pengadilan dia akan buktikan, tetapi ini cerita sudah mau dibantah,” kata Gandjar kepada Kompas TV, Senin (17/10/2022) petang.

Akademisi Universitas Indonesia itu menilai, ada kesan bahwa tim kuasa hukum Sambo ingin mematahkan suatu fakta padahal JPU baru bicara dakwaan.

"Dalam pengamatan saya, apa yang dibacakan dalam dakwaan jaksa itu justru menurut saya sebagai sebuah pengantar. Surat dakwaan ini kan cuma pengantar cerita, nanti dibedah dalam pembuktian,” kata Gandjar.

Baca Juga: JPU Ungkap, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Uang ke Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf!


Gandjar pun menilai dakwaan JPU untuk Ferdy Sambo sudah cukup jelas. Tantangannya tinggal bagaimana pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Ia menambahkan, keterangan Ferdy Sambo bahwa perintah yang diucapkan ke Richard Eliezer atau Bharada E adalah “hajar”, bukan “tembak” tidak bisa digunakan untuk membuktikan perintahnya sendiri.

"Keterangannya (Ferdy Sambo) didukung alat bukti? Apakah kira-kira ada saksi yang akan menguatkan? Keterangan FS sebagai terdakwa tidak bisa digunakan untuk membuktikan bahwa perintahnya seperti itu,” kata Gandjar.

Sementara itu, bertentangan dengan versi peristiwa Sambo, kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya bersikukuh bahwa perintah jenderal bintang dua itu adalah perintah menembak Brigadir J.

"Di situ kan jelas perintahnya. Klien saya di bawah kuasa, tidak punya pilihan. Relasi kuasanya sangat kuat sehingga klien saya melaksanakan perintah,” kata Ronny.

Ronny menambahkan, kesaksian Bharada E dikuatkan oleh berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal dan rekonstruksi peristiwa ketika Ferdy Sambo membawa pistol di rumah Duren Tiga.

Ronny menegaskan kliennya sudah menyampaikan “peristiwa yang sebenar-benarnya”, dituangkan dalam BAP, rekonstruksi, dan BAP konfrontir.

"Klien saya tetap konsisten menyampaikan yang dia lihat, yang sebenar-benarnya. Jadi terkait sidang dakwaan Ferdy Sambo hari ini, kami melihat (eksepsi) ini pembelaan dari tim kuasa hukum ya, sah-sah saja,” kata Ronny.

Ronny pun menggarisbawahi bahwa Eliezer telah menjadi justice collaborator (JC) yang dikenakan persyaratan sangat ketat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keterangan mana yang dipercaya? Apakah Richard Eliezer? Ataukah Ferdy sSambo? Perlu kita ketahui kasus ini kan awalnya sangat rumit, ditutup-tutupi, kemudian perintah Bapak Presiden sampai empat kali baru akhirnya pelakunya terbuka,” kata Ronny.

Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x