Kompas TV nasional hukum

Terungkap! Irjen Teddy Minahasa Disebut sebagai Pengendali Penjualan Barang Bukti Sabu 5 Kg

Kompas.tv - 14 Oktober 2022, 20:41 WIB
terungkap-irjen-teddy-minahasa-disebut-sebagai-pengendali-penjualan-barang-bukti-sabu-5-kg
Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memaparkan kasus jaringan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Mukti menyebut, dalam kasus itu, Teddy menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan, seberat 5 kilogram (kg).

"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV

Menurut penjelasannya, sebanyak 3,3 kg sabu telah berhasil diamankan oleh polisi. Sementara untuk 1,7 kg lainnya, Mukti menyebut sabu tersebut telah dijual di Kampung Bahari.

"Di mana 3,3 kg sabu yang telah diamankan dan 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya. 

Adapun keterlibatan Irjen Teddy Minahasa terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.


Baca Juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Sebut Kapolsek dan Eks Kapolres Terlibat Jaringan Gelap Narkoba

"Dari keterangan D, dia menggunakan saudara A untuk sebagai perantara dengan L. Dari keterangan D dan L disebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba.

Listyo memaparkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol, jabatan Kapolsek,” ujar Listyo. 

Oleh karena itu, Kapolri meminta kasus dikembangkan sampai ke pengedar.

Kemudian diketahui kasus tersebut mengarah kepada personel Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukittinggi. Dari sini lah, Polri melihat keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Teddy kemudian diperiksa dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Kini, jenderal bintang dua Polri itu ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: ISESS: Polisi Terlibat Jual Beli Narkoba Bukan Hal Aneh, tapi Sangat Memprihatinkan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x