Kompas TV nasional hukum

Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 08:02 WIB
ternyata-jokowi-minta-pembelian-helikopter-aw-101-dibatalkan-karena-kondisi-ekonomi-tak-normal
Tak Ada PSSI dalam pidato Jokowi soal lolos FIFA (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas tersebut, maka pada 7 Desember 2015 terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang/*) sehingga anggaran Rp742,5 miliar yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan.

Irfan Kurnia diketahui memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland.

Baca Juga: TNI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Heli AW 101

Pada 15 Oktober 2015, ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland. Padahal, saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

Irfan juga menyiapkan 2 perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.

Pada 18 Juli 2016 PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Penyidik KPK Lakukan Pendekatan ke Tokoh Papua Tangani Kasus Korupsi Lukas Enembe

Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna.

Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183.207.870.911,13.

JPU KPK mendakwakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x