Kompas TV nasional peristiwa

Sambil Terbata-bata, Direktur Utama PT LIB Siap Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 06:30 WIB
sambil-terbata-bata-direktur-utama-pt-lib-siap-bertanggung-jawab-atas-tragedi-kanjuruhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Sumber: liga-indonesia.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita mengaku siap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC dan Persebaya.

"Kami sangat berduka dengan situasi ini, dan saya harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi tanggung jawab saya."

"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hadian terbata-bata dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa (11/10/2022), dikutip dari Kompas.id.

Baca Juga: Kata Dirut PT LIB usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satunya.

Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadian sempat menanggapi penetapan tersebut.

"Saya akan hormati dan ikut proses hukum yang akan berjalan nanti," kata Akhmad Hadian kepada KompasTV, Sabtu (8/10/2022).

Hadian mengungkapkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang dapat menjadi pelajaran berharga bagi sepak bola Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tandasnya pria kelahiran Bandung.


 

Selain Hadian, lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Harris; SS selaku security officer; Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang; H Danyong Brimob Polda Jawa Timur; dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Dengan ancaman hukuman tersebut, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap mengikuti proses hukum yang akan dihadapinya.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Menpora

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x