Kompas TV nasional politik

Fakultas Kehutanan UGM Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Dekan: Kami Punya Dokumentasi Seluruh Mahasiswa

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 06:20 WIB
fakultas-kehutanan-ugm-pastikan-ijazah-jokowi-asli-dekan-kami-punya-dokumentasi-seluruh-mahasiswa
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Sunarta saat dihubungi di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

"Kami klarifikasi tuduhan ijazah alumni tidak asli itu tidak benar," ujar Sigit. 

Lebih lanjut Sigit menyatakan UGM tidak mengambil langkah hukum terkait gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Lengkap! Pernyataan Resmi Rektor UGM Soal Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Hal ini lantaran pihak penggugat tidak mencantumkan UGM masuk dalam pihak tergugat. 

"Selama gugatan tidak menyangkut dan menuju UGM kami belum akan bersikap (gugatan balik), kita masih memberikan klarifikasi saja. Sebatas itu," ujar Sigit.


 

Adapun gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu Presiden Jokowi saat mengikuti Pemilihan Presiden pada tahun 2019 ini dilayangkan Bambang Tri Mulyono.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Jawaban Lengkap Gibran Soal Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa penyerahan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x