Kompas TV nasional peristiwa

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Mengaku Tak Pernah Perintahkan Steward Tutup Pintu, Cek 32 CCTV

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 06:31 WIB
tersangka-tragedi-kanjuruhan-mengaku-tak-pernah-perintahkan-steward-tutup-pintu-cek-32-cctv
Kondisi gate atau pintu 13 Stadion Kanjuruhan setelah peristiwa kericuhan yang menelan setidaknya 131 nyawa, Selasa (3/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

MALANG, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno yang berperan sebagai Security Officer laga Arema vs Persebaya, mengaku tidak pernah memerintah steward untuk menutup sejumlah pintu stadion. 

Seperti diketahui, sejumlah pintu di Stadion Kanjuruhan masih tertutup kala suporter mencoba menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata polisi, tepat usai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). 

Tertutupnya sejumlah pintu itu juga menjadi faktor besar meninggalnya 131 orang dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga: Agum Gumelar Minta Iwan Bule Tak Mundur sebagai Ketua Umum PSSI

Suko Sutrisno mengklaim bahwa ke-14 pintu tribun ekonomi sudah dalam kondisi terbuka sejak awal. Ia tidak pernah memerintah untuk mengunci.

Menurutnya, klaim tersebu dapat dibuktikan lewat tayangan 32 CCTV yang tersebar di Stadion Kanjuruhan.

"Saya tidak pernah menginstruksikan steward untuk menutup pintu gate," kata Suko, Senin (10/10/2022), dikutip dari Kompas.com. 

"Saya tidak mengada-ada atau mencari pembelaan, bisa dicek melalui CCTV," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Ini, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polri

Lebih lanjut, Suko juga mengatakan bahwa posisi slot kunci ada di bagian dalam dan pintu tidak bisa dikunci dari luar. 

"Saya sudah membagi penjagaan di setiap pintu dan itu dibuka terus," katanya.

Kendati demikian, Suko tetap akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Suko dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No.11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Baca Juga: Mengerikan! TGIPF Ungkap Isi Rekaman CCTV Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: TGIPF: Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan Pelanggaran dan Mematikan

"Saya meminta maaf dan mengucapkan duka kepada korban dan keluarga Aremania atas terjadinya peristiwa itu. Saya akan mematuhi proses hukum yang ada," katanya.

Hari ini, Selasa (11/10) total 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan diperiksa Polri untuk dimintai keterangan. 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x