Kompas TV nasional hukum

Hukuman untuk Sambo, Hakim Tinggal Pilih: Mati, Seumur Hidup, atau Penjara 20 Tahun

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 09:37 WIB
hukuman-untuk-sambo-hakim-tinggal-pilih-mati-seumur-hidup-atau-penjara-20-tahun
Pelimpahan Ferdy Sambo dkk kepada jaksa, berlangsung di Gedung Jampidun Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, memprediksi hukuman untuk Ferdy Sambo. Hal itu ia sampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).

"Barang bukti yang diajukan tiga kontainer, mudah-mudahan nanti dihadirkan di persidangan. Rekaman demi rekaman mengatakan, Ferdy Sambo ini aktor intelektual. Menurut saya Sambo akan kalah telak" kata Asep.

Eks hakim tersebut lantas memprediksi kemungkinan hukuman untuk Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," tegasnya.

Optimisme Asep tampaknya merujuk pada formasi jaksa yang diterjunkan oleh Kejaksaan Agung. Faktor lain, kasus ini dinilai mempertaruhkan citra lembaga, sehingga kecil kemungkinan hakim "bermain-main."

"Apalagi kalau saya intip di kejaksaan, mereka menurunkan 75 jaksa-jaksa terbaik. Saya kenal, beberapa di antaranya itu jago-jago. Karena ini mempertaruhkan nama lembaga" kata Asep.

"Bagaimanapun, pembunuhan (Brigadir J-red) dilakukan dengan biadab, oleh seorang komandan pada anak buah yang setia," ujar Asep.

Sebelumnya Martin Lukas, tim kuasa hukum Brigadir J, meresahkan beberapa hal, salah satunya soal motif.

"Ini kita masih simpang siur terhadap motif. Orang-orang ini, untuk mencari simpati publik, akan menghalakan segala cara," kata Martin, dilanjut pernyataan ada potensi membawa "motif lama dengan kemasan baru."

Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya

Di sisi lain, per hari ini atau Senin (10/10), Kejaksaan Agung berencana melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan sidang perdana biasanya dihelat tiga hingga tujuh hari, usai berkas diserahkan ke pengadilan.

Oleh karena itu, sidang perdana untuk Sambo kemungkinan berlangsung pertengahan Oktober 2022.

Baca Juga: Jelang Sidang, Pihak Brigadir J Minta Dakwaan untuk Ferdy Sambo Harus Lebih Tajam dari Pisau


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x