Kompas TV nasional peristiwa

KSP Respons Somasi Aremania terhadap Jokowi: Ngaco!

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 17:18 WIB
ksp-respons-somasi-aremania-terhadap-jokowi-ngaco
Presiden Jokowi bicara soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 125 orang. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai somasi Aremania, kelompok suporter Arema FC, terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 125 orang, keliru.

“Aneh, siapa yang berbuat siapa yang disomasi. Ini kadang-kadang kita keliru melakukan upaya hukum,” ucap Ade, Kamis (6/10/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Cindy Permadi.

“Saya juga berpikir Pak Jokowi salah apa dia disomasi oleh Aremania, apa salahnya Pak Jokowi?”

Baca Juga: Jawab Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Kamaruddin: Kejahatannya Berjubel Libatkan Banyak Polisi

Ade menuturkan, seharusnya Aremania berpikir realistis dalam upaya hukum yang dilakukan terkait tragedi Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Menurut dia, somasi lazimnya dilakukan untuk perbuatan yang tidak diinginkan.

“Apakah Pak Jokowi berbuat dalam hal itu? Kan enggak kan. Ngaco juga kan, nanti ujung-ujungnya besok-besok tikus mati di got Pak Jokowi disomasi. Repot juga itu,” kata Ade.

“Ada orang yang lihat tikus mati di got atau orang melihat tikus ditabrak sama sepeda motor, Pak Jokowi di somasi. Apa korelasi dan relevansi secara objektif hukumnya? Ngawur aja itu.”

Untuk diketahui, dalam tragedi tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, bukan hanya Presiden Jokowi yang disomasi.

Baca Juga: Antisipasi Hakim Tolak Dakwaan Ferdy Sambo, Gayus: Jaksa Harus Kuat Sajikan soal Pembunuhan Yosua

Selain Presiden Jokowi, Aremania juga melakukan somasi terhadap delapan pihak lainnya, yaitu Menpora Zainudin Amali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, DPR RI.

Lalu, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pertandingan.

Dilansir Kompas.com, di media sosial, beredar surat Aremania yang merupakan suporter Arema FC, menggugat Presiden Jokowi, Menpora Zainudin amali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketum PSSI Mochamad Irawan hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Gugatan berupa somasi itu adalah buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut menewaskan lebih dari 100 orang.

Dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com, pada surat somasi yang beredar, ada sembilan poin tuntutan yang dilayangkan. Sembilan poin tuntutan tersebut diunggah di akun Twitter @IwanPangka pada 4 Oktober 2022.

Berikut 9 tuntutan somasi Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Selain somasi, Aremania juga mendesak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.

Dengan ketentuan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak dilakukan, maka Armenia akan menempuh jalur hukum.

Somasi ini ditembuskan kepada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, FIFA, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga Komnas Perempuan.



 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x