Kompas TV nasional hukum

Ferdi Sambo Cs Kembali Ditahan, Jampidum: untuk Mudahkan Proses Persidangan

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 18:20 WIB
ferdi-sambo-cs-kembali-ditahan-jampidum-untuk-mudahkan-proses-persidangan
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers pada Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memutuskan untuk kembali menahan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus merintangi proses hukum (obstruction of justice) setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kami ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (5/10/2022).

Ia juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat bersama tersangka lain kasus obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob

Fadil juga mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dari kasus Duren Tiga itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. 

"Kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur undang-undang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," terangnya.

Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan tersangka obstruction of justice disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tersangka pasal 340 dan 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM, dan PC. Serta Undang-Undang ITE obstruction of justice, tersangka FS, HK, AN, ARA, CP, BQ, dan IW," tutur Fadil,

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x