Kompas TV nasional hukum

Ketika Ferdy Sambo Bersikukuh tentang Status Putri Candrawathi: Istri Saya Tak Bersalah, Dia Korban!

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 16:00 WIB
ketika-ferdy-sambo-bersikukuh-tentang-status-putri-candrawathi-istri-saya-tak-bersalah-dia-korban
Ferdy Sambo saat akan masuk ke kendaraan taktis dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menegaskan istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Perlakuan Istimewa untuk Ferdy Sambo saat Diserahkan ke Kejaksaan: Dia Sudah Bukan Jenderal Lagi

Menurut Ferdy Sambo, istrinya tidak bersalah karena tidak melakukan apa-apa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sebaliknya, Ferdy Sambo menilai bahwa istrinya Putri Candrawathi justru menjadi korban dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo di Jakarta pada Rabu (5/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Ferdy Sambo juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak, termasuk orang tua Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah

Awalnya, Ferdy Sambo yang datang mengenakan rompi oranye khas tahanan kepolisian tiba di Gedung Kejaksaan Agung dengan menumpang kendaraan taktis milik Brigade Mobile atau Brimob.

Kemudian, ia turun dari kendaraan tersebut dengan pengawalan. Di hadapan awak media yang sudah menanti kedatangannya, Ferdy Sambo memyampaikan beberapa patah kata.

Salah satunya ia menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang terdampak karena perbuatannya membunuh ajudannya Brigadir J.

Diketahui, ada beberapa anggota kepolisian yang terjerat hukum imbas kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejagung

Brigjen Hendra diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan perbuatan Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya," kata Ferdy Sambo di Jakarta pada Rabu (5/10/2022).

Tak lupa, Ferdy Sambo dalam kesempatan yang sama juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J.

"Termasuk dari bapak dan ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pertama Kalinya Brigjen Hendra Tampil ke Publik Pakai Baju Tahanan

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diserahkan ke kejaksaan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Penyerahan Ferdy Sambo merupakan pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Polri setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)
sekitar pukul 11.44 WIB. Ketika itu, Ferdy Sambo mendapat perlakuan yang tampak istimewa dari anggota Polri.

Ferdy Sambo tampak dipayungi oleh anggota Provos dan Brimob. Diketahui, saat itu memang kondisi sedang turun hujan.

Baca Juga: Jelang Penyerahan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan akan Ditampilkan

Beberapa awak media sempat mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Sebab, baru kali ini para tersangka mendapat perlakuan istimewa seperti dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.

"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang wartawan yang meliput.

Tak lama berselang, pihak kejaksaan berjanji kepada wartawan akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah dilakukan pemeriksaan.

Adapun pada hari ini Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Polri Serahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Dalam pelimpahan berkas tersebut, terdapat rangkaian penyerahan barang bukti dan juga penyerahan para tersangka, salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x