Kompas TV nasional hukum

Bharada E akan Hadiri Persidangan Kasus Duren Tiga Secara Langsung, LPSK: Kami Siapkan Perlindungan

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 05:05 WIB
bharada-e-akan-hadiri-persidangan-kasus-duren-tiga-secara-langsung-lpsk-kami-siapkan-perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa saksi pelaku (justice collaborator) kasus Duren Tiga Richard Eliezer atau Bharada E rencananya akan menghadiri persidangan secara langsung, Selasa (4/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Susi menilai Richard atau Bharada Eliezer akan mengalami tekanan secara psikis saat mengikuti persidangan yang terbuka untuk umum.

"Karena sidangnya kan pasti terbuka dan dibuka untuk umum, yang itu juga nanti pasti Richard akan bertemu dengan tersangka lainnya, terdakwa lainnya. Itu bisa saja secara psikis ada intimidasi yang tidak sengaja dan sebagainya," ujarnya.

Tekanan-tekanan tersebut, ujar Susi, bisa saja memengaruhi kondisi psikis Bharada Eliezer. Oleh karena itu, LPSK melakukan antisipasi agar saksi pelaku kasus Duren Tiga itu kuat secara mental, baik sebelum, sesudah, maupun pada saat menyampaikan kesaksian.

Susi juga mengatakan bahwa status Bharada Eliezer sebagai saksi pelaku bisa dihentikan apabila ia memberikan kesaksian yang berbeda dari keterangan yang ia sampaikan sebelumnya.

“Tapi kami berharap itu tidak terjadi, kami mengantisipasi itu semua. Kami sudah koordinasi juga dengan kuasa hukum (Richard Eliezer), supaya tidak terjadi hal demikian,” pungkasnya.

Baca Juga: Kejagung: Tim JPU Verifikasi 6 Box Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Dkk dari Bareskrim Polri

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, proses tahap II atau serah terima barang bukti perkara Duren Tiga sudah dilakukan hari ini, Selasa (4/10/2022).

“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, nanti majelis hakim menentukan kapan hari sidang dilaksanakan, biasanya sih satu minggu, juga yang jelas Oktober ini perkara sudah mulai digelar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dian Lestary Silitonga, Selasa (4/10).

Ketut menuturkan, saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan, penyerahan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022).

Menurut Agus, tahap dua untuk penyerahan barang bukti maupun tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bareskrim Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo, 4 Senjata Api dan Laras Panjang Jadi Barang Bukti

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x