Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Beri Bocoran, Bakal Ada Hakim Lain Jadi Tersangka Korupsi Usai Sudrajat Dimyati: Catat Ya!

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 13:54 WIB
mahfud-md-beri-bocoran-bakal-ada-hakim-lain-jadi-tersangka-korupsi-usai-sudrajat-dimyati-catat-ya
Menkopolhukam Mahfud MD dallam program Daulat Nusantara. Mahfud juga meyatakan, bakal ada hakim lain jadi tersangka korupsi usai Hakim Agung Nonaktif Sudradjat Dimyati (Sumber: Dok. Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan bocoran, akan ada hakim lain usai tertangkapnya Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mahfud MD juga menyatakan, penyidikan korupsi pada dugaan penerimaan suap di kalangan hakim terkait pengurusan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana belum berakhir. 

Pengembangan kasus ini, lanjut Mahfud, juga terus dilacak siapa-siapa aktor yang terlibat. 

”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” ucap Mahfud dilansir dari wawancara khusus bersama Kompas.id yang berlangsung Jumat (30/9/2022).

Mahfud lantas mengungkapkan duduk perkara terkait dugaan kasus korupsi itu.  

Baca Juga: KY Akan Sidang Etik Sudrajat Dimyati Hingga Tanggapan Jokowi Soal Hakim Agung Korupsi

Mahfud menjelaskan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana berada dalam kondisi yang sangat sehat. Namun, oleh anggotanya, berjumlah 10 orang, koperasi itu digugat agar dipailitkan.

Menurut Mahfud, gugatan itu sudah delapan kali kalah di pengadilan, tetapi tiba-tiba dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

”Bayangkan, Intidana, koperasinya sangat sehat. Digugat (pailit) oleh 10 (anggotanya) yang mempunyai tabungan Rp50 miliar di koperasi itu. Padahal, aset keseluruhan koperasi itu Rp950 miliar. Sudah delapan kali kalah di pengadilan, ini terakhir dan tiba-tiba dimenangkan (MA) sehingga dinyatakan pailit,” ucapnya.

Adapun dua dari 10 pemohon gugatan pailit terhadap KSP Intidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. 



Sumber : kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x