Kompas TV nasional hukum

Kombes Murbani, Peraih Pin Emas Kapolri Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 29 September 2022, 12:45 WIB
kombes-murbani-peraih-pin-emas-kapolri-dijatuhi-sanksi-demosi-1-tahun-buntut-kasus-brigadir-j
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono harus menelan pil pahit karena mendapatkan sanksi demosi 1 tahun. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono harus menelan pil pahit karena mendapatkan sanksi demosi 1 tahun.

Sanksi tersebut diberikan lantaran, peraih pin emas Kapolri 2018 ini dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menurutkan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah menggelar sidang terhadap Murbani pada Rabu (28/9/2022). Sidang berlangsung selama delapan jam.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Murbani, lanjut dia, dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


 

Selain dijatuhi sanksi demosi, Murbani juga disanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tim KKEP pun menuntut Murbani untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis di kasus Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Berkas Ferdy Sambo Siap Disidangkan: Hanya Balik Sekali, Langsung Jadi

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.

Usai putusan dibacakan, Murbani menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," katanya.

Sebelumnya, Polri telah menyebut Kombes Murbani disangkakan melanggar kode etik polri dengan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski demikian, belum dijelaskan secara gamblang terkait ketidakprofesionalan yang dimaksud.

Sebagai informasi nama Kombes Murbani juga sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x