Kompas TV nasional peristiwa

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21

Kompas.tv - 28 September 2022, 15:56 WIB
ferdy-sambo-cs-segera-disidang-jampidum-berkas-perkara-pembunuhan-dan-obstruction-of-justice-p21
Jampidum Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstraction of justice sudah lengkap atau P21. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Gandeng Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah di Persidangan

“Tahap 2 sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P21, kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat sederhana dan berbiaya ringan,” ujarnya.

“Supaya mendapatkan kepastian hukum, keadilan bagi tersangka maupun korban.”


 

Terkait berkas perkara obstruction of justice, Fadil menuturkan 7 tersangka akan dikenakan sangkaan dengan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

“Pasal yang disangkakan ini perlu saya sampaikan pada saudara-suadara kalian adalah karena menyangkut undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE tersebut.”

Fadil kemudian menjelaskan, kenapa pasal yang disangkakan kepada 7 tersangka adalah UU ITE nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Jadi Pengacara Putri Sambo, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Kirim Rilis Janji Dampingi Secara Objektif

Menurutnya, hal itu dikarenakan yang dirusak adalah barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.

“Sehingga kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyayangkan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadil.

“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x