Kompas TV nasional hukum

Keluarga Harap Sidang Segera Digelar agar Nama Baik Brigadir Yosua Segera Pulih

Kompas.tv - 27 September 2022, 19:05 WIB
keluarga-harap-sidang-segera-digelar-agar-nama-baik-brigadir-yosua-segera-pulih
Pihak keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap sidang kasus dugaan pembunuhan itu segera dilaksanakan agar nama baik Yosua lekas dipulihkan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap sidang kasus dugaan pembunuhan itu segera dilaksanakan agar nama baik Yosua lekas dipulihkan.

Aktivis perempuan Irma Hutabarat mengatan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (27/9/2022).

“Tentu saja, tentu saja. Karena bukan hanya sudah terlalu lama, tapi juga kan keluarga mengharapkan agar segera sidang. Kenapa? Supaya bisa juga lekas dipulihkan nama baik Yosua Hutabarat,” ucap aktivis Batak yang bermarga sama dengan Brigadir J ini.

Irma membeberkan, sidang ini memang sidang kasus dugaan pembunuhan berencana. Namun, ada dampak yang lebih menyakitkan daripada kasus itu sendiri, yakni Yosua yang terus-menerus dinarasikan sebagai pelaku pelecehan seksual.

Baca Juga: Update Kasus Sambo: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun

“Ada dampak yang lebih menyakitkan daripada itu, ketika kemudian Yosua terus-menerus dinarasikan sebagai seorang pelaku kekerasan seksual,” tekannya.

Saat ini, lanjut Irma, pihak keluarga Yosua sudah siap untuk berangkat ke Jakarta untuk mengikuti jalannya sidang.

Menurutnya, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua, beserta sejumlah rekan lain sudah merencanakan untuk mengajak kerabat Yosua ke Jakarta.

“Karena memang yang belum pernah ke Jakarta itu adalah Ibu Rosi, jadi Kamaruddin Simanjuntak dan teman-teman sudah merencanakan untuk mengajak teman-teman datang ke Jakarta.”

“Mudah-mudahan hari Kamis, seperti yang dikatakan oleh Pak Barita Simanjuntak (Ketua Komisi Kejaksaan, -red), bahwa perkara ini bisa P21, karena bukan hanya keluarga Yosua, tapi seluruh masyarakat Indonesia juga menunggu,” tuturnya.

Ia meyakini, banyak hal yang akan terbuka di pengadilan, karena selama ini proses pengusutannya dinilainya tidak terlalu transparan.

“Jawaban yang kita dengar adalah "tunggu saja nanti di pengadilan". Ketika pengadilannya kemudian berlama-lama, itu kan membuat masa tunggu dan kegelisahannya semakin panjang,” ujar Irma.

Irma juga berharap agar sidang kasus itu dilaksanakan secara terbuka, karena ia mengaku memiliki kecurigaan terkait embusan kasus asusila.

“Seharusnya ini terbuka. Saya itu curiganya diembuskan asusila itu, yang menjadi lebih besar bunyinya daripada pembunuhan berencana itu sendiri,” tukasnya.

Terlebih, Presiden RI Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD sudah beberapa kali memerintahkan agar kasus ini diungkap secara transparan.

“Itu kan artinya publik ingin mengetahui.”

“Kita udah berapa kali mendengar kata transparansi, tapi rekonstruksi nggak bisa lihat, autopsi nggak bisa lihat, sidang etik nggak bisa lihat. Jangan sampai sidang pidana ini sama seperti sidang etik yang juga tidak bisa didengarkan,” urainya.


Baca Juga: LPSK: Istri Sambo, Putri Candrawathi Jadi Korban Palsu Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menduga bahwa Kejaksaan Agung akan segera mengumumkan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam itu sudah lengkap atau P21.

“Kita perkirakan demikian, tapi tentu resminya itu kewenangan penuntut untuk menyampaikannya.”

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, Barita menyebut dirinya melihat dari perkembangan penanganan kasus ini, yakni sudah adanya petunjuk jaksa, serta sudah adanya koordinasi dan konsultasi efektif antara penuntut dan penyidik.

Ia menilai ini adalah tahapan-tahapan akhir untuk penanganan perkara itu.

Jika jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap, lanjut dia, maka akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang buktii.

“Sesuai dengan pengumuman resmi dari kejaksaan, secara prosedural akan diikuti dengan penyerahan tersangka dan semua berkas perkara yang berkaitan dengan itu.”

“Untuk selanjutnya dalam waktu sesegera mungkin, penuntut umum akan melimpahkannya ke pengadilan,” lanjutnya.

Mengenai motif dugaan pembunuhan tersebut, Barita menyebut pihaknya menerima informasi bahwa motifnya akan diungkap dalam persidangan.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x