Kompas TV nasional hukum

Ini Hasil Penelusuran Pengamat Penerbangan Alvin Lie soal Pesawat yang Digunakan Brigjen Hendra

Kompas.tv - 23 September 2022, 20:50 WIB
ini-hasil-penelusuran-pengamat-penerbangan-alvin-lie-soal-pesawat-yang-digunakan-brigjen-hendra
Pesawat jet pribadi yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Jambi pada 11 Juli 2022. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesawat jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi, dioperasikan oleh Asian Corporate Aviation Management yang berkantor di luar Indonesia.

Pesawat dengan kode penerbangan T7-JAB ini juga diketahui teregistrasi di negara San Marino.

Hal ini diketahui dari hasil penelusuran yang dilakukan pengamat penerbangan, Alvin Lie, yang dijelaskan dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Pakar Aviasi: Pesawat Brigjen Hendra Kurniawan Bukan untuk Komersial

Alvin menjelaskan, pada umumnya pesawat jet pribadi dimiliki oleh perusahaan dan sangat jarang dimiliki perorangan. 

Menurut Alvin, pesawat tipe Raytheon Hawker 850 XP ini sudah masuk ke Indonesia sejak September 2021 dan sudah meninggalkan Indonesia awal September 2022.

"Ini tidak lazim, biasanya yang dioperasikan di Indonesia beregistrasi PK," ujar Alvin.

Belakangan penggunaan pesawat jet oleh anak buah Ferdy Sambo ini diduga sebuah gratifikasi. 

Baca Juga: Sosok Kontroversial Brigjen Hendra Kurniawan, Gunakan Pesawat Jet Pribadi hingga Saksi Sakit saat...

Alvin mengatakan, untuk menelusuri manifes pesawat, Polri, Kejaksaan Agung, dan pengadilan bisa memberikan perintah perusahaan atau pemilik pesawat tersebut untuk membuka siapa yang menyewa. 

Termasuk data-data lain seperti kapan pemesanan dilakukan, siapa pihak yang dihubungi dalam proses pemesanan, hingga pembayarannya seperti apa.

Sebab setiap perusahaan yang menyewakan pesawat wajib memiliki catatan tersebut dan pergerakan pesawat juga bisa dilacak dengan meminta koordinasi AirNav Indonesia selaku pemberi pelayanan navigasi saat pesawat digunakan. 

Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya

"Aparat penegak hukum bisa melacak karena punya kewenangan," ujar Alvin.

Harga Sewa Fantastis 

Lebih jauh Alvin menjelaskan, jet pribadi yang disewa bukan pesawat kecil karena dapat mengangkut delapan penumpang, ditambah kru pesawat, pilot, kopilot dan pramugari.

Harga penyewaan pesawat dengan rute Jakarta-Jambi-Jakarta berkisar 80 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Ternyata, Jet Pribadi T7-JAB Bukan Hanya Digunakan Anak Buah Ferdy Sambo tapi Juga Menterinya Jokowi

Karakter pengguna pesawat pribadi ini adalah seseorang yang merasa perlu melindungi privasi. Jika penggunaan pesawat dilakukan oleh penyelenggara negara, pastinya memiliki surat dinas. 

Jika surat dinas turut terlampir dalam manifes penerbangan, kata Alvin, maka perlu diketahui juga siapa yang menerbitkan dan anggarannya dari mana. 

"Bisa saja pesawat digunakan dulu tapi pembayarannya menyicil, ini juga harus ada suratnya. Hal-hal ini bisa ditelusuri aparat penegak hukum," ujar Alvin.
 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x