Kompas TV nasional peristiwa

Jubir MA soal KPK Geledah Lembaganya: Kalau Ada dari KPK, Bisa Saja

Kompas.tv - 23 September 2022, 12:36 WIB
jubir-ma-soal-kpk-geledah-lembaganya-kalau-ada-dari-kpk-bisa-saja
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam Breaking News KOMPAS TV (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) tidak menampik kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaganya dilakukan untuk melakukan penggeledahan buntut ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penyataan ini disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi soal kehadiran tim penyidik KPK di MA dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (23/9/2022).

“Ya kalau ada dari KPK bisa saja,” ujarnya.

Namun, lanjut Andi, hingga saat ini dirinya mengaku belum mengatahui maksud kedatangan sejumlah tim penyidik KPK ke MA.

“Saya belum tahu, nanti saudara-saudara akan tahu sendiri gimana, karena kami juga belum tahu ada dari KPK,” jelasnya.


 

Menurut Andi, kedatangan tim penyidik KPK ke lembaganya dilakukan untuk menjemput Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan tersangka untuk diperiksa dalam kasus yang disangkakan di Gedung KPK.

“Ini Pak Sudrajad memang sudah dipanggil, tentunya bersiap-siap juga akan memenuhi panggilan itu, untuk menghadiri di KPK, ya bisa saja dari KPK untuk mengecek Pak Drajad akan koorperatif atau gimana,” ucap Andi.

Untuk diketahui, saat konferensi pers digelar di MA, ternyata Hakim Agung Sudrajad Dimyati, tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung sudah tiba di KPK.

Baca Juga: MA soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap: Kami Kooperatif dan Serahkan Proses ke KPK

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:

Baca Juga: Mahfud MD soal Hakim Agung MA Kena OTT: Di sana Ramai Masalah Mafia Hukum

Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA

Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA

Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA

Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA

Redi (RD) PNS MA

Albasri (AB) PNS MA

Lalu, berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

Yosep Parera (YP) selaku pengacara

Eko Suparno (ES) selaku pengacara

Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Baca Juga: Karier Ferdy Sambo Tamat, Pihak Brigadir J Tetap Waspada: Takhta Tak Hilangkan Koneksi, Uang Banyak

Firli Bahuri mengatakan KPK menahan 10 tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022, untuk kebutuhan penyidikan.

ETP dan DY ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli dilansir dari Antara.

Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x