JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan kliennya sebagai anggota Polri.
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memastikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah sesuai prosedur.
Sebelum Ferdy Sambo dipecat, Polri telah menggelar sidang etik untuk mengadili pelanggaran yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Polri Tegaskan Siap Hadapi Ferdy Sambo yang akan Gugat Hasil Sidang Etik soal Pemecatannya di PTUN
Dalam sidang etik terduga pelanggar juga diberikan hak untuk mengajukan banding, diberikan hak mengajukan saksi yang meringankan hingga hak menunjuk pendampingan hukum yang disediakan Mabes Polri maupun pendamping hukum dari luar Polri.
"Dalam pengamatan Kompolnas kami melihat memang tidak ada celah-celah kekeliruan yang dilakukan Polri dari prosedur yang ada," ujar Albertus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (23/9/2022).
Albertus menambahkan Kompolnas memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengajukan gugatan jika merasa keputusan PTDH ada yang tidak sesuai.
Menurut Albertus, saat ini proses pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri tinggal menunggu Keputusan Presiden.
Baca Juga: Berkas Perkara Masih Diteliti, Kejagung Buka Kemungkinan 2 Kasus Ferdy Sambo Jadi Satu Dakwaan
"Jika ada proses yang tidak pas sebagai seorang pejabat yang diberhentikan tidak dengan hormat silakan, nanti proses hukum yagn berjalan," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Pakar Pidana dari Universitas Jenderal Sudirman Prof Hibnu Nugroho menilai sangat tipis peluang Ferdy Sambo untuk memenangkan gugatan PTDH di PTUN.
Menurut Hibnu keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri sudah sangat tepat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang ada.
Baca Juga: Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN usai Resmi Dipecat, Pengamat: Upaya Mengulur Waktu
Mabes Polri, sambung Hibnu, sangat hati-hati dalam menjalankan setiap proses pemecatan anggotanya.
Untuk kasus FS, keputusan PTDH didasarkan alasan empiris adanya suatu perencanaan pembunuhan serta ada penghilangan barang bukti.
"Itu suatu tindakan yang sempurna dan tindakan yang betul-betul meresahkan sebab dilakukan oleh petinggi polri. Sehingga PTDH sudah tepat, tidak bertentangan dengan aturan hukum perundang-undangan dari mekanisme prosedur maupun substansi pemecatan. Saya kira tipis (menang gugatan PTUN)," ujar Hibnu.
Sumber : Kompas TV
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.