Kompas TV nasional sosial

BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Namamu di Situs Ini!

Kompas.tv - 21 September 2022, 11:10 WIB
bsu-2022-tahap-2-sudah-cair-ke-2-4-juta-pekerja-cek-namamu-di-situs-ini
Cek golongan orang yang dipastikan tak dapat BSU 2022. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

3. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

4. Masuk. Login ke akun Anda.

Baca Juga: BSU Tahap 2 dan 3 Segera Cair, Berapa Kali Bantuan Rp600.000 Masuk ke Rekening?

5. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

6. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

  • Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
  • Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.

Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 2

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sampai Juli 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Selanjutnya Kemenaker Proses Data Penerima BSU Tahap 3

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp3,5 juta atau maksimal upah minimum provinsi. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Belum menerima BSU 2022 Tahap 1




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x