Kompas TV nasional hukum

Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya

Kompas.tv - 21 September 2022, 08:16 WIB
bripka-rr-bantah-kapolri-tegaskan-senjata-yang-dipakai-bharada-e-tembak-brigadir-j-bukan-miliknya
Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.

Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Perlawanan Ferdy Sambo Belum Habis, IPW: Dia Polisinya Polisi, Pegang Banyak Informasi Pelanggaran

Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.

"Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard  Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Polri Bantah Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Polisi Terlibat Penanganan Kasus Brigadir J

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnha terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: IPW: Markas Konsorsium 303 Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x