Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Memeriksa Berkas Perkara Penggelapan Tersangka terhadap Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna

Kompas.tv - 20 September 2022, 15:31 WIB
bareskrim-memeriksa-berkas-perkara-penggelapan-tersangka-terhadap-dirut-pt-asuransi-jiwa-kresna
Ilustrasi PT Asuransi Jiwa Kresna. Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka pengelapan perasuransian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: KONTAN/Daniel Prabowo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Asuransi Bodong, Ibu Asal Lampung Teriak Histeris Minta Bantuan Jokowi!

"Kemudian Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Nurul.

Dikutip dari Kontan.co.id, perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. 


Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.

Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Kasus WanaArtha Life Naik ke Penyidikan, Bareskrim Cari Tersangka Penggelapan Polis Asuransi

Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80 persen lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x