Kompas TV nasional peristiwa

Keluarga Brigadir J Bantah Menyerah Hadapi Ferdy Sambo: Kami Masih Konsisten Perjuangkan Keadilan

Kompas.tv - 20 September 2022, 11:16 WIB
keluarga-brigadir-j-bantah-menyerah-hadapi-ferdy-sambo-kami-masih-konsisten-perjuangkan-keadilan
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bantah sudah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas kepada KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

“Tidak benar bahwa keluarga menyerah,” ucap Martin Lukas.

Menurut Martin Lukas, hingga detik ini pihak keluarga Brigadir J didampigi kuasa hukum masih konsisten untuk memulihkan nama baik Brigadir J.

Lebih dari itu, katanya, keluarga dan kuasa hukum juga berharap ada keadilan bagi Brigadir J yang telah dibunuh.

“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum masih konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik dari almarhum dan keluarga Brigadir J,” kata Martin Lukas.

Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP

Dalam keterangannya, Martin Lukas juga mengomentari perihal hasil putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo.

Bagi Martin putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) memang sudah selayaknya diterima oleh suami dari Putri Candrawathi tersebut.

Bukan hanya karena Ferdy Sambo menjadi otak utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga karena terbukti melakukan penghalangan penyidikan.

Atas dasar itu, Martin Lukas pun menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanyalah akal-akalan untuk mengulur proses pidana yang harus dia hadapi.

“Pengajuan banding hanya akal-akalan dan usaha Ferdy untuk mengulur waktu,” ujar Martin Lukas.

“Sudah selayaknya Ferdy sambo di pecat dengan tidak hormat akibat perbuatannya terhadap Almarhum Brigadir J, dan perbuatan-perbuatan lainnya seperti obstraction of Justice telah mencoreng institusi kepolisian.”

Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”

Baca Juga: Dibalik Banding Ferdy Sambo, IPW: Saya Lihat Ada Lobi ke Pimpinan Polri untuk Kebijakan Tertentu

Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x