Kompas TV nasional hukum

Divonis 5 Bulan dan 15 Hari Bui, Ini Hal yang Meringankan Irjen Napoleon Bonaparte

Kompas.tv - 15 September 2022, 13:53 WIB
divonis-5-bulan-dan-15-hari-bui-ini-hal-yang-meringankan-irjen-napoleon-bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari penjara atas kasus penganiayaan terhadap M Kece. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan vonis Napoleon tersebut. 

Hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan, serta antara mantan Kadiv Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan Muhammad Kece sudah saling memaafkan" kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Sementara hal yang memberatkan yakni, penganiayaan yang dlakukan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.

"Hal yang memeberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi Muhammad Kece luka-luka," ujarnya. 

Baca Juga: Diduga Aniaya Terpidana M Kace di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

Divonis 5 Bulan 15 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara kepada Irjen Napoleon Bonaparte karena dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece luka-luka.

"Mengadili menyatakan terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Djuyamto, Kamis (15/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari."


Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 1 tahun penjara.

Dalam sidang vonis tersebut, JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Napoleon.

Baca Juga: Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Aniaya M Kece



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x