Kompas TV nasional hukum

Banyak 'Diskon' Hukuman Napi Koruptor, Eks Pimpinan KPK: Selalu Setengah Hati, Negara Setengah Mati

Kompas.tv - 15 September 2022, 05:30 WIB
banyak-diskon-hukuman-napi-koruptor-eks-pimpinan-kpk-selalu-setengah-hati-negara-setengah-mati
Pimpinan KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai pemerintah setengah hati dalam pemberantasan korupsi dalam program Satu Meja The Forum bertajuk "Karpet Merah Koruptor" di KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

"Itu menunjukkan bahwa memang kita selalu setengah hati. Celakanya, kita setengah mati terus," ujarnya.

"Saya berpikiran, hukum itu tidak boleh dilakukan dengan dendam, dengan tidak suka, dengan marah, dan seterusnya," jawab dia ketika ditanya tentang setuju atau tidaknya terkait pemberian remisi napi korupsi. 

Baca Juga: Pakar Keamanan Siber Ingatkan Publik Soal Bjorka: Jangan Mudah Terlena dan Ditipu, Bisa Lebih Dari 1

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi serentak mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung dan Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Rinciannya, empat napi dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. 

Sejumlah nama dari 23 orang yang mendapatkan bebas bersyarat yakni Patrialis Akbar, Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Suryadharma Ali.

Baca Juga: Ramai-Ramai Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Menyakitkan Keadilan Rakyat! – OPINI BUDIMAN


Salah satu 'diskon' napi koruptor yang menjadi sorotan ialah hukuman Jaksa Pinangki. 

Pinangki terlibat sejumlah perkara, di antaranya menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang, serta terlibat permufakatan jahat untuk menyuap pejabat-pejabat hukum.

Majelis Hakim tingkat pertama menghukum Pinangki 10 tahun penjara, namun Pinangki banding. Majelis Hakim mengurangi hukuman menjadi 4 tahun penjara dan hingga mendapatkan pembebasan bersyarat, Pinangki hanya menjalani hukuman selama 1 tahun 1 bulan penjara.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x