Kompas TV nasional peristiwa

Kritik Puan Maharani, Mahasiswa Lakukan Aksi Teatrikal Perayaan Ulang Tahun Ketua DPR di Patung Kuda

Kompas.tv - 13 September 2022, 23:55 WIB
kritik-puan-maharani-mahasiswa-lakukan-aksi-teatrikal-perayaan-ulang-tahun-ketua-dpr-di-patung-kuda
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Tangerang melakukan aksi teatrikal menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2022) petang. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Hingga aksi massa selesai pada sore hari, tak ada satu pun perwakilan dari DPR yang datang menemui massa pendemo. 


Selain dari mahasiswa, peristiwa itu juga dikritik oleh kelompok buruh. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, DPR tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat.

"Hal itu menunjukkan kualitas wakil-wakil rakyat kita tidak peduli lagi atas nasib rakyatnya," ujar Nining, saat demonstrasi di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/20222), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Demo Kenaikan Harga BBM, Dua Kelompok Massa Ricuh di Area Patung Kuda Jakarta

Nining menegaskan, seharusnya saat itu anggota DPR menemui dan mengapresiasi massa buruh yang memperjuangkan hak warga negara dengan meminta pemerintah menurunkan harga BBM.

Namun, lanjut dia, wakil rakyat itu justru bersuka cita dengan merayakan hari ulang tahun Puan di ruang rapat paripurna Gedung DPR.

"Rakyat sedang menderita, rakyat sedang menangis, Ibu Pertiwi sedang berduka, justru wakil-wakilnya berpesta pora dengan merayakan anniversary," ucap Nining.

"Inilah bentuk ketidakpekaan wakil rakyat dan pemerintah terhadap rakyatnya," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, massa aksi yang terdiri dari buruh dan mahasiswa itu menyuarakan lima tuntutan.

Pertama, menolak kenaikan harga BBM dan bahan pokok. Kedua, meminta pemerintah mencabut Omnibus Law cipta kerja dan turunannya.

Ketiga, menolak UU pembentukan peraturan perundang-undangan atau UU P3. Keempat, menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kelima, menolak revisi UU sistem pendidikan nasional atau Sisdiknas.

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x