Kompas TV nasional peristiwa

Pakar Sebut Ferdy Sambo Aktor Intelektual Penembakan Brigadir J, Terlepas Akui Tembak atau Tidak

Kompas.tv - 13 September 2022, 18:22 WIB
pakar-sebut-ferdy-sambo-aktor-intelektual-penembakan-brigadir-j-terlepas-akui-tembak-atau-tidak
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tetap menjadi aktor intelektual pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini terlepas dari pengakuan Ferdy Sambo soal menembak atau tidak menembak Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (13/9/2022).

“Prosesnya sudah jelas siapa yang menjadi manus ministra; aktor intelektualitas, manus domina, yaitu jelas FS, di persidangan kode etik jelas, tampak itu,” ucap Asep merujuk istilah hukum pidana untuk orang yang disuruh melakukan (manus ministra) dan orang yang menyuruh melakukan (manus domina).

“Jelas, yang melakukan Bharada E atas perintah FS. Itu nggak terbantahkan. Soal dia menyangkal, kita lihat di pengadilan. Yang jelas, penghilangan nyawa itu kan bukan tembak-menembak, (tetapi) ditembak. Yang nembak Bharada E atas perintah (Ferdy Sambo),” jelas Asep yang mantan hakim ini.

Dengan begitu, kata Asep, tidak menjadi persoalan jika Ferdy Sambo membantah tidak terlibat dalam penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada Sebab

Sebab, sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, unsur keterlibatannya dalam kasus Brigadir J sudah terpenuhi. Sambo, tekan Asep, jelas menjadi aktor intelektual yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Penghilangan nyawa oleh FS sebagai aktor intelektualnya itu fakta yang tidak terbantahkan. Soal dia menyangkal tidak menembak, itu soal lain. Yang jelas, menghilangkan nyawa jelas dilakukan oleh Bharada E, tapi atas perintah jabatan,” jelas Asep.

“Cuma, soal sekarang FS menyangkal, kita lihat nanti di pengadilan,” imbuhnya.


 

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut membantah telah memberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengisi amunisi ke pistol.

Keterangan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo: Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol dan Ikut Tembak Brigadir J

“Ada bantahan dari pihak FS. Sebagai contoh ya, keterangan Bharada E ketika dia dipanggil ke lantai 3 itu, diminta untuk juga menyiapkan amunisi dalam senjatanya. Tetapi itu kan dibantah oleh FS,” ucap Taufan Damanik.

“Nah, tinggal ada dua di antara mereka, mana yang benar ini. Ini kan rumit, karena kemudian hanya ada dua (orang) dalam peristiwa itu, yaitu Saudara Bharada E dan FS,” ucap Taufan Damanik.

Maka itu, kata Taufan, Ferdy Sambo ketika rekonstruksi penembakan Brigadir J, menolak melakukan reka adegan memerintahkan Bharada E mengisi amunisi ke senjata.

“FS bilang, 'Saya nggak pernah nyuruh dia untuk mengisi amunisi'. Maka dalam rekonstruksi itu, kan dia tolak melakukan reka adegan,” ujar Taufan.

“Cuma dalam penembakan, itu sekarang RR (Bripka Ricky Rizal) mengatakan tidak melihat, padahal dia ada di ruangan itu. Itu kan unik sekali, keterangan yang terakhir,” imbuhnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x