Kompas TV nasional hukum

Daftar 5 Perwira Polri yang Dijatuhi Sanksi Pemecatan terkait Kasus Sambo, dari Irjen hingga Kompol

Kompas.tv - 11 September 2022, 11:57 WIB
daftar-5-perwira-polri-yang-dijatuhi-sanksi-pemecatan-terkait-kasus-sambo-dari-irjen-hingga-kompol
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada lima perwira yang terlibat kasus Irjen Ferdy Sambo.

Merangkum dari pemberitaan Kompas TV, kelima perwira tersebut terdiri dari satu polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), satu polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes), satu polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan dua berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kelimanya dikenai sanksi PTDH alias pemecatan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada waktu yang berbeda.

Berikut kelima perwira yang telah dijatuhi sanksi PTDH tersebut:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini menjalani sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

Ke-15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal Kini Mulai Berani Melawan Skenario Ferdy Sambo

 “Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

Berkaitan dengan putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

2. Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dewan Kode Etik Kepolisian Polri telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH untuk yang bersangkutan.

"Keputusan sidang hari ini, dengan pelanggar KBP ANP, pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui konferensi pers hasil sidang kode etik, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan, Agus Nurpatria berperan dalam merusak CCTV di pos satpam Duren Tiga dan tindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Selain itu, Dedi menyebut, Agus terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto), adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," ujarnya.

Dedi menjelaskan, hasil sidang kode etik Polri memutuskan bahwa Agus Nurpatria dijatuhi sanksi etika dan dua sanksi administrasi.

"Hasil keputusan sidang kode etik, diputuskan bahwa yang pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, yang kedua sanksi administrasi," ujarnya.

Ada dua sanksi administrasi terhadap tersangka Agus Nurpatria. Pertama, penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022.

Kedua, pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Kombes Agus Nurpatria juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Setelah dibacakan keputusan oleh Hakim Komisi Sidang Kode Etik, pelanggar KBP ANP mengajukan banding," kata Dedi.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian

Polri juga menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH untuk mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

AKBP Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Sidang komisi kode etik Polri dengan terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, berlangsung jumat kemarin dengan menghadirkan 13 saksi dua diantaranya dari LPSK.

Setelah 16 jam persidangan, pimpinan sidang memutuskan AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat.

Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu dipecat karena dinilai tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

AKBP Jerry Raymond juga diduga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlidungan kepada Putri Candrawathi.

Selain dipecat, AKBP Jerry juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 29 hari.


4. Kompol Baiquni Wibowo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Baiquni Wibowo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai personel Polri.

Putusan sidang etik terhadap mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang etik yang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing ini berjalan selama 12 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.

Setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti ditunjukkan oleh komisi sidang etik memutuskan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri.

"Diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Sidang KKEP juga memutuskan sanksi etika terhadap Kompol Baiquni Wibowo yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi adminstrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Update Polisi Ditahan di Patsus karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Sebagian Telah Jalani Sidang Etik

Ketua sidang etik menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

5. Kompol Chuk Putranto

Kompol Chuk Putranto juga dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH, setelah menjalani sidang etik digelar pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9) dini hari.

Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Dedi, hasil sidang etik tersebut memutuskan Kompol Chuck resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagi anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat, seperti ditayangkan Breaking News, Kompas TV, Jumat siang.

Selain dipecat, Kompol Chuk juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Yosua, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat!

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," ujarnya.

Dedi menyebut, atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x