Kompas TV nasional politik

BBM Naik, Ketua Komisi V: Pemerintah Harus Cermat Hitung Besaran Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kompas.tv - 9 September 2022, 05:39 WIB
bbm-naik-ketua-komisi-v-pemerintah-harus-cermat-hitung-besaran-kenaikan-tarif-angkutan-umum
Ilustrasi angkutan umum. Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan tarif angkutan umum bakal segera naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. (Sumber: Antara/ASprilla Dwi Adha)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah melakukan penghitungan secara cermat dalam menentukan besaran kenaikan tarif transportasi umum. Hal ini mengingat BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar harganya dinaikkan. 

“Kecermatan penghitungan penyesuaian tarif angkutan umum sangat dibutuhkan sehingga besarannya dirasa adil, baik untuk operator, pelaku usaha maupun masyarakat pengguna transportasi umum,” kata Lasarus kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Ia berharap kenaikan tarif angkutan umum tidak terlalu rendah, tapi juga tidak terlalu tinggi. Oleh sebab itu, pengkajian penyesuaian tarif moda transportasi umum dinilai harus dilakukan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Harga Ikan di Samarinda Alami Kenaikan!

“Jangan sampai berat sebelah. Harus proporsional,” kata Lasarus.

Untuk ojek online dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi mengeluarkan peraturan penyesuaian tarif. 

Kenaikan tarif ojek online seluruh Indonesia yang terbagi dalam tiga zona rata-rata berkisar sekitar 8% dan akan mulai berlaku pada 10 September mendatang.

Kemudian untuk kenaikan biaya AKAP diatur berdasarkan tarif dasar, tarif batas atas dan bawah per kilometer yang jumlahnya berbeda-beda setiap zona wilayah. 

“Seperti tarif ojol yang kenaikannya mungkin dianggap terlalu kecil. Tapi kebijakan Pemerintah pastinya sudah melalui perhitungan komponen biaya jasa. Semoga teman-teman ojol dapat memahami,” ujarnya.

Sementara itu untuk angkutan sewa khusus seperti taksi konvensional dan taksi online, diperlukan aturan tersendiri dan kewenangannya ada di Pemerintah Daerah (Pemda). 

Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan antar kota dalam provinsi atau AKDP kelas ekonomi serta angkutan perkotaan dan perdesaan.

“Pemda harus segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan yang merupakan kewenangannya."

“Hal ini penting dilakukan agar penyesuaian tarif ada patokannya, apalagi di beberapa daerah operator penyedia jasa angkutan sudah mulai banyak yang menaikkan harga layanan dengan cukup drastis,” kata dia.

Politikus PDIP itu mengimbau kepada jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah masing-masing terkait penyesuaian tarif angkutan. 

Ia mengingatkan agar penyesuaian tarif angkutan dilakukan dengan tertib sehingga pelayanan jasa angkutan tidak terhambat.

“Kita juga harus memikirkan nasib para sopir yang bebannya semakin berat. Karena tidak sedikit yang mengeluhkan adanya kenaikan setoran dari operator yang besarannya lumayan tinggi,” kata dia. 

Baca Juga: Terdampak Kenaikan Harga BBM, Segini Besaran Penyesuaian Tarif Baru Ojol dan Angkutan Umum!

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan kenaikan harga BBM bersubsidi mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

Harga BBM bersubsidi yang naik adalah Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x