Kompas TV nasional hukum

Bupati Mimika Diterbangkan ke Jakarta, Bakal Langsung Diperiksa Setibanya di Gedung KPK

Kompas.tv - 8 September 2022, 10:53 WIB
bupati-mimika-diterbangkan-ke-jakarta-bakal-langsung-diperiksa-setibanya-di-gedung-kpk
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibawa KPK pagi ini ke Jakarta. (Sumber: KOMPAS.COM/IRSUL PANCA ADITRA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dari Jayapura menuju markas antirasuah di Jakarta, pagi ini, Kamis (8/9/2022). 

Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Pagi ini, Bupati Mimika dibawa dari Jayapura, Papua, menuju Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Kamis.

Menurut penjelasannya, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Eltinus akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi tersebut. 

"Selanjutnya, akan menjalani pemeriksaan," ujarnya. 

Lebih lanjut dia menagatakan, bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan.


 

Sementara itu, Dirkrimum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani kepada ANTARA, menyebutkan penyidik KPK sudah membawa Bupati Omaleng dengan pesawat komersil ke Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah ini melakukan upaya jemput paksa terhadap Eltinus di Jayapura pada Rabu (7/8) kemarin.

Baca Juga: KPK Panggil Paksa dan Tangkap Bupati Mimika, Segera Dibawa ke Jakarta

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Eltinus Omaleng ditangkap pihaknya saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua.

"Benar kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan," kata Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan langkah penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Eltinus dinilai tidak kooperatif selama penyidikan perkara dilaksanakan.

KPK, ujar Ali, telah berkirim surat panggilan terhadap Eltinus pada tanggal tanggal 10 dan 17 Juni 2022, namun dia tidak kunjung hadir.

Sementara itu, terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, pada Rabu (20/7), Eltinus sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan penetapan status tersangka tersebut.

Namun pada Kamis (25/8), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. 

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Ini Harapan Anies Baswedan



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x