Kompas TV nasional hukum

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Tahun 2018 dan 2019, Ini Peran Mereka

Kompas.tv - 7 September 2022, 18:31 WIB
polisi-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-gerobak-umkm-kemendag-tahun-2018-dan-2019-ini-peran-mereka
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua tersangka korupsi gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 dan 2019 melalui konferensi pers Polri, Rabu (7/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Tersangka PIW atau Putu Indra Wijaya ditetapkan sebagai tersangka tipikor di lingkungan Kemendag TA 2018, sedangkan tersangka BP (Bunaya Priambudi) ditetapkan sebagai tersangka tipikor TA 2019.

"Tersangka yang pertama di tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di tahun anggaran 2018," jelas Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo melalui konferensi pers Polri, Rabu (7/9/2022).

Cahyono mengungkapkan, PIW selaku PPK mengubah peraturan dalam penunjukan pelaksana pekerjaan, sehingga Pokja menetapkan satu PT sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp49 miliar untuk mengerjakan 7.200 unit gerobak.

"Faktanya, pekerjaan itu fiktif, prosesnya yang dikerjakan hanya 2.500 gerobak," jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Analisis Transaksi Keuangan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag

Oleh karena itu, ia mengatakan ada sekitar Rp30 miliar uang negara yang dicuri oleh tersangka.

Cahyono juga mengatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah aliran uang ke sejumlah pihak, sehingga polisi akan melakukan pengembangan terhadap para pihak tersebut.

Di sisi lain, tersangka BP melakukan tindakan suap dengan nilai Rp1,1 miliar yang digunakan untuk menutup ganti rugi pekerjaan lain.

"Uang 1,1 M digunakan untuk mengganti rugi terhadap satu peristiwa atau pekerjaan lain yang jadi objek penyidikan polisi," terangnya.


Fakta penyidikan, kata dia, menunjukkan bahwa uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. 

"Kami akan kembangkan perkara ini terhadap para pihak tersebut," kata Cahyono.

Ia menegaskan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 5, Pasal 12, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa, Polri Gali Tindakan Mark Up dan Data Fiktif Kasus Korupsi Gerobak di Kemendag




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x