Kompas TV nasional update corona

Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM di Seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022

Kompas.tv - 6 September 2022, 11:28 WIB
simak-ini-aturan-lengkap-ppkm-di-seluruh-indonesia-hingga-3-oktober-2022
Ilustrasi PPKM. Aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM level 1.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut, dalam perpanjangan empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di tanah air masuk kategori PPKM level 1.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangan pers yang diterima Kompas.TV, Selasa (6/9/2022).

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali. Adapun kedua Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022. 


 

Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah. 

Berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM level 1:

1. Work From Office (WFO)

Kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen bagi pegawai yang sudah vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Lagi, PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Seluruh Wilayah RI Level 1

3. Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Kegiatan Makan dan Minum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. 

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

5. Mal dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Jawa-Bali kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampa pukul 22.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pada daerah PPKM Level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Tempat ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

9. Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

10. Transportasi Umum

Transportasi umum kendaraan umum yakni angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

11. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan di Jawa Bali dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Sementara di luar Jawa-Bali resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Catat sebelum Beli Tiket, Inilah Aturan Naik Pesawat dalam Negeri per September 2022



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x