Kompas TV nasional hukum

Selain Kompol Baiquni Wibowo&Kompol Chuk Putranto, Siapa Lagi Susul Sambo yang Dipecat dari Polri?

Kompas.tv - 3 September 2022, 08:41 WIB
selain-kompol-baiquni-wibowo-kompol-chuk-putranto-siapa-lagi-susul-sambo-yang-dipecat-dari-polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022). Polri diketahui sudah memecat 3 personelnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
(Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul sanksi yang telah dijatuhkan pada Irjen Ferdy Sambo, berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotan Polri.

Sanksi tersebut diberikan kepada Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuk Putranto setelah mereka menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan sidang etik terhadap Baiquni, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang etik yang dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing ini berlangsung selama 12 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.

KKEP memutuskan sanksi PTDH setelah melihat fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi 3 DPR Nilai Keterlibatan Jokowi dalam PTDH Ferdy Sambo Berlebihan

"Diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (3/9).

Ketua sidang etik menyatakan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Dalam sidang tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi etika terhadap Kompol Baiquni Wibowo yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian sanksi adminstrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu hak yang bersangkutan," ujar Dedi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x