Kompas TV nasional politik

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum: Penyidik Harusnya Sensitif, Ini Tidak Mengenakkan Publik

Kompas.tv - 2 September 2022, 06:10 WIB
putri-candrawathi-tak-ditahan-pakar-hukum-penyidik-harusnya-sensitif-ini-tidak-mengenakkan-publik
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting saat dialog di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (1/9/2022). Jamin menilai secara objektif syarat penahanan tersangka Putri Candrawathi sudah terpenuhi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Namun menurut Jamin penyidik juga harus memiliki rasa kekhawatiran terhadap pandangan masyarakat jika Putri Candrawathi tidak ditahan. 

Masyarakat pastinya akan berpandangan lain. Semisal Putri tidak ditahan karena istri seorang jenderal atau Irjen Ferdy Sambo, suami Putri masih punya pengaruh untuk mengalihkan agar Putri tidak ditahan.

Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi pada Polri, Komnas HAM Meminta Dugaan Pelecehan Seksual Putri Ditindaklanjuti

Sementara, kasus lain seseorang yang mencuri susu untuk anaknya harus ditahan dalam menjalani proses pemeriksaan.

"Tontonan yang tidak mengenakkan ini jangan menjadi masyarakat menilai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi jangan mempertontonkan ini. Penyidik harus sensitif melihat cara pandang masyarakat terhadap hukum, khususnya kepada kepolisian," ujarnya. 


"Syarat subjektif itu memang tergantung penyidik karena kekawatiran. Khawatir ini ada di dalam diri penyidik bukan di institusi. Penyidik khawatir juga terhadap keadaan masyarakat. Ini suatu hal yang harus dipantau juga, jadi pertimbangan. Melihat bagaimana perasaan masyarakat," sambung Jamin. 

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi usai menjalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Meski Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan ada tiga alasan subjektif penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka PC.

Pertama yakni faktor kesehatan, kedua kemanusian, dan terakhir masih memiliki balita.

"Di samping itu penyidik sudah melakukan pencekalan terhadap PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x