Kompas TV nasional hukum

Temuan Komnas HAM, Pembunuhan Brigadir J Masuk Pelanggaran HAM Paling Dasar

Kompas.tv - 1 September 2022, 15:56 WIB
temuan-komnas-ham-pembunuhan-brigadir-j-masuk-pelanggaran-ham-paling-dasar
Beka Ulung Hapsara dari Komnas HAM beberkan temuan Komnas HAM terkait dengan penyelidikan kasus Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV/Dedik Priyanto)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan temuan Komnas HAM dari hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, Kamis (1/9/2022) disebutkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi paling dasar manusia, yakni adanya hak untuk hidup. 

Dalam laporan rekomendasi  yang dilaporkan ke pihak Tim Khusus (Timsus) Polri itu juga disebutkan, pembunuhan Brigadir J yang otak perencanannya diduga adalah Ferdy Sambo, disebut masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, tanpa peradilan. 

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara hari ini, Kamis (1/9/2022).

Ia juga menyebut, dugaan adanya kekerasan seksual yang jadi latar pembunuhan Brigadir J.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ujarnya seperti dipantau dalam program Breaking News di Kompas TV

Lantas ia menyebut soal extrajudicial killing yang direncanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Extrajudicial killing terjadi perencanan rumah Saguling 3, peristiwa pembunuhan tidak dapat dijelaskan detil, karena adanya banyak hambatan,"  tambahnya. 

Lantas Beka juga bicara soal rekayasa kasus dari Ferdy Sambo, terlihat dari rekontruksi yang digelar beberapa waktu lalu. 

“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonsruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detil dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya. 

"Analisanya, pembunuhan Bigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka. 

Baca Juga: Temuan Komnas HAM soal Skenario Ferdy Sambo: Menyeragamkan Saksi hingga Alibi Tidak di TKP

Tak ada penyiksaan

Ia lantas menyebutkan, dalam temuan Komnas HAM tidak terdapat penyiksaan seperti yang selama ini isu beredar. 

"Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," paparnya. 

"Kita harus apresasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditungangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," sambung Beka. 

Baca Juga: Choirul Anam Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Simak di Sini!

Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV,  Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan. 

Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.  


"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x