Kompas TV nasional hukum

Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag

Kompas.tv - 1 September 2022, 04:50 WIB
dakwaan-grup-wilmar-musim-mas-dan-permata-hijau-raup-untung-ilegal-dari-ekspor-cpo-di-kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Indra Sari bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang telah memperkaya perusahaan-perusahaan ekportir CPO dan produk turunannya dari penerbitan PE yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tiga perusahaan eksportir CPO yang mendapat keuntungan ilegal dari PE dari Kemendag yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas.

Baca Juga: Selain Kasus Ekspor Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Lain

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi PE CPO Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Akibat tindakan Indra Sari Cs, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara Rp12,312 triliun.

Dalam Surat Dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana disebutkan perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar diduga mendapat keuntungan ilegal sebesar Rp1.693.219.882.064 atau Rp1,6 triliun.

Rincian masing-masing perusahaan, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp1.048.346.290.275 atau Rp1,048 triliun. 

Baca Juga: Sari Wisnu Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO, Kerugian Negara dan Ekonomi Rp18,3 Triliun

PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp562.846.062.900 atau Rp562 miliar, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp68.436.065.206 atau Rp68,4 miliar.

PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp5.353.905.181 atau Rp5,3 miliar dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp8.237.558.502 atau Rp8,2 miliar

Kemudian perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau mendapat keuntungan ilegal sebesar Rp124.418.318.216 atau Rp124 miliar. 

Baca Juga: Selidiki Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil Kelompok Sinar Mas, Indofood, hingga Wilmar

Rinciannya PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp41.245.004.389 atau Rp41,2 miliar. PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp54.474.676.331 atau Rp54,4 miliar.

PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp84.841.806 atau Rp84,8 miliar dan PT Pelita Agung Agriindustri sebesar Rp28.613.795.690 atau Rp28 miliar.

Selanjutnya perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas seluruhnya sebesar Rp626.630.516.604 atau Rp626 miliar.

Rincian masing-masing perusahaan, yaitu PT Musim mas sebesar Rp147.399.655.905 atau Rp147 miliar. PT Musim Mas - Fuji sebesar Rp1.971.457.902 atau Rp1,9 miliar. 

Baca Juga: Wilmar Diduga Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Setop Subsidi Biodiesel

PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp449.573.936.117 atau Rp449 miliar. PT Agro Makmur Raya sebesar Rp172.333.926 atau Rp172 miliar. 

PT Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494 atau Rp3,7 miliar dan PT Wira Inno Mas sebesar Rp23.794.516.086 atau Rp23 miliar. 

"Keuntungan ilegal tersebut hasil laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 15 Juli 2022, yang dihitung selama periode 15 Februari hingga 30 Maret 2022," ujar JPU saat sidang pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


 

Jaksa menjelaskan keuntungan ekspor yang tidak sah untuk masing-masing perusahaan tersebut dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO atau minyak goreng untuk distribusi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Berencana Longgarkan Kebijakan Ekspor Minyak, Namun Dengan Syarat...

Harga rata-rata international minyak goreng per Februari-Maret 2022 sebesar 1,628.243 per ton dolar Amerika Serikat atau senilai Rp23.609.523 dengan acuan kurs 1 dolar AS sama dengan Rp14.500. 

Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp14.250,500 per liter. 

Dengan demikian terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng sebesar Rp8.509,112 per liter. 

"Selisih harga tersebut dikalikan dengan total kekurangan CPO atau minyak goreng untuk distribusi dalam negeri atau DMO," ujar jaksa. 
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x