Kompas TV nasional sosial

Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis, Cek Lokasinya!

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 07:20 WIB
naik-kereta-jarak-jauh-wajib-booster-kai-sediakan-layanan-vaksinasi-gratis-cek-lokasinya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis. (Sumber: PT KAI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Aturan terbaru tersebut, salah satunya yakni seluruh penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh, KAI konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI.

“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis," kata Joni dalam keterangan pers, Senin (29/8).

"Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19."

Lokasi layanan vaksinasi gratis KAI

  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Klinik Mediska Cirebon
  • Klinik Mediska Jatibarang
  • Stasiun Semarang Tawang
  • Klinik Mediska Semarang
  • Stasiun Purwokerto
  • Klinik Mediska Kroya
  • Klinik Mediska Kutoarjo
  • Klinik Mediska Yogyakarta
  • Klinik Mediska Solo
  • Klinik Mediska Madiun
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Malang
  • Klinik Mediska Jember
  • Klinik Mediska Ketapang
  • Klinik Mediska Medan
  • Klinik Mediska Padang
  • Klinik Mediska Palembang
  • Stasiun Kertapati
  • Klinik Mediska Tanjungkarang

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI

  • Harus berusia minimal 18 tahun
  • Membawa KTP
  • Memiliki kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas dibayarkan
  • Pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api. 

Selain vaksinasi kepada pelanggan, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.


 

Sementara itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Joni menyebut, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

Penerapan aturan wajib booster untuk penumpang KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Joni.

Dengan adanya wajib booster, maka penumpang kereta jarak jauh usia 18 tahun ke atas sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca Juga: Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster

Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x