Kompas TV nasional wawancara

Wawancara Khusus, PDFI Jawab Keraguan Publik atas Autopsi Ulang Brigadir J

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 06:10 WIB
wawancara-khusus-pdfi-jawab-keraguan-publik-atas-autopsi-ulang-brigadir-j
Ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah memberikan keterangan pers terkait proses autopsi lanjutan Brigadir J yang dilakukan hari ini, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyerahkan hasil autopsi ulang jasad Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.

Hasil autopsi ulang tersebut pun disampaikan secara terbuka kepada media massa.

Meski begitu, terdapat ketidakpuasan kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan hasil autopsi ulang tersebut.

Hasil autopsi ulang itu tidak menjawab rasa penasaran keluarga terkait luka-luka di sekujur tubuh Brigadir Yosua.

Kompas TV melakukan wawancara khusus dengan Ketua PDFI Ade Firmansyah untuk menjawab ketidakpuasan dan berbagai keraguan yang muncul atas hasil autopsi ulang tersebut.

Baca Juga: Tolak Hasil Autopsi Ulang, Kamaruddin Yakin Brigadir J Dianiaya Dulu sebelum Dibunuh, Ini Alasannya


 

Berikut wawancara Jurnalis Kompas TV Dian Silitonga dengan Ketua PDFI Ade Firmansyah.

Bagaimana dokter dan tim menjawab keraguan pihak keluarga soal temuan luka yang janggal di tubuh Brigadir Yosua?

Pada saat kami melakukan autopsi kami diawasi oleh Komnas HAM, Kompolnas. Setelah pemeriksaan, kami sudah sampaikan, kami akan review dari foto dan catatan. Ada perbedaan istilah antara forensik dan dibidang hukum. Kami itu memeriksa luka menentukan jenis kekerasannya. Saya tidak mengatakan tidak ada penyiksaan, saya harus menyampaikan apa yang berada di dalam kompetensi kami.

Ketika kita menyampaikan penganiayaan di KUHP dengan sengaja merusak kesehatan, forensik melihat jenazahnya, lukanya apa kami analisa, menentukan jenis kekerasannya. Kami tidak mungkin mengatakan sesuatu di luar kompetensi kami.

Dengan kata lain, PDFI tetap yakin tidak ada luka lain yang diakibatkan benda tumpul?

Setelah kami lakukan waktu autopsi, review serta mikroskopis, hanya luka akibat kekerasan senjata api.

Mungkin tidak ada luka yang diakibatkan atau terjadi pasca kematian? Karena kuasa hukum Brigadir Yosua mendapat pengakuan dari tersangka ada penganiayaan, seperti rambut dijambak dan sebagainya?

Kalau rambut dijambak saya rasa tidak ada secara autopsi, tidak akan menimbulkan gambaran patologis apa pun.

Kalau memang ada luka yang dilakukan setelah kematian, tentunya akan tampak pada mikroskopis. Apakah menimbulkan intravital atau tidak? (Hasil autopsi) menunjukkan tidak ada luka luka lain selain senjata api.

Keluarga menemukan sejumlah luka, saat peti jenazah pertama dibuka, apakah itu luka akibat autopsi?

Pada saat kami melakukan autopsi, tampak ada beberapa tanda-tanda pasca autopsi. Kami lakukan pembukaan rongga kepala ada sayatan di mulut kepala tonjolan di belakang telinga melintas ke kepala sebelah kiri, itu semua gambaran lazimnya sayatan pada tindakan autopsi pertama. Ada gambaran bekas pengawetan jenazah di pergelangan kaki kanan, lazim ditemukan setelah autopsi.

Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar, di mana saja itu?

Semua hasil sudah kami masukan ke dalam laporan pemeriksaan ke Bareskrim. Lokasinya di mana termasuk analisa kami terkait luka-luka yang ditemukan tadi. Bagaimana anak peluru itu masuk ke dalam tubuh serta jalur lintasan anak peluru.

Jadi saya juga tidak melihat, apakah akan tidak pernah menjadi pertimbangan kami, apakah hasil ini akan sama atau akan berbeda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Karena di forensik fokus kami adalah melaporkan, menyampaikan apa adanya. Kalau kami ketemu 5 luka tembak masuk 4 luka tembak keluar itulah yang akan kami sampaikan.

Tentunya kami akan lihat akan kami sampaikan di persidangan bagaimana anak peluru itu masuk kemudian jalur lintasannya ke mana, serta secara kedokteran forensik kami akan jelaskan bagaimana anak peluru itu mengalami deviasi di dalam tubuh mengalami perubahan arah dan lain sebagainya, sehingga menimbulkan kerusakan pada bagian-bagian tubuh, itu tentu akan kami jelaskan secara lengkap di dalam sidang peradilan.

Baca Juga: Kamaruddin Minta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Kalau Cuma Kasih ke Penyidik Namanya Tak Independen

Dua luka fatal, organ mana saja yang kena?

Kami hanya sampaikan bahwa memang luka tembakan fatal adalah di dada dan di kepala.

Pada saat ini kami mohon pengertian dari seluruh masyarakat Indonesia bahwa apa yang kami sampaikan tentunya tidak bisa seluruhnya kami sampaikan kepada masyarakat, karena kami pun terikat adanya undang-undang keterbukaan informasi publik di mana adanya hal-hal bila dianggap dapat mengganggu jalannya penyidikan itu dikecualikan untuk dibuka.

Termasuk kami sampai pada kesimpulan kenapa kekerasan tersebut bisa menimbulkan kematian di dada maupun di kepala tadi.

Hasil autopsi ulang ini bisa menggambarkan posisi Yosua saat ditembak tidak? Luka di jari, apakah untuk melindungi diri dari tembakan?

Jadi kalau dari kami, kami melihat bagaimana masuknya anak peluru kami tidak bisa melihat prosesnya misalnya contohnya apakah ketika ditembak posisinya dia sedang tiduran, sedang berdiri, sedang duduk, itu tentu akan berbeda. Tidak sampai ke sana.

Tetapi kita akan melihat bagaimana arah masuknya anak peluru. Tentu nanti hasil ini akan dikorelasikan oleh penyidik dengan temuan TKP dengan pernyataan saksi sehingga klop.

Pasti terjelaskan itu, termasuk analisa kami bagaimana anak peluru itu masuk ke dalam tubuh jalur lintasannya seperti apa, dan mengenai bagian-bagian tubuh mana saja, itu sudah kami sampaikan dalam laporan kami secara lengkap.

Ditemukan bubuk mesiu di tubuh Yosua saat autopsi?

Saya rasa saat autopsi ulang sudah tidak bisa, karena sudah sekian puluh hari dan kemudian pasti jenazah sudah dimandikan sudah dibersihkan dan sudah masuk mengalami pembusukan pasti sudah tidak ketemu, tapi itu mungkin bisa ditanyakan kepada teman-teman yang melakukan autopsi pertama ataupun dari Puslabfor.

PDFI dituding tidak independen, karena hasil autopsi ulangnya tidak diserahkan ke pihak keluarga, bagaimana dokter menjawab itu?

Hasil pemeriksaan autopsi diminta oleh Bareskrim, jadi autopsi ini pro justitia. Jadi hasil yang kami dapatkan akan kami sampaikan kepada penyidik yang meminta.

PDFI secara yuridis memiliki kewajiban untuk menyampaikan ini kepada penyidik yang meminta. Itu semua sudah kami berikan, kami sampaikan sedetail mungkin apa saja yang kami temukan, tidak ada yang ditutup-tutupi.

Independensi kami ini tampak sejak awal proses kami melakukan autopsi. Kami diawasi oleh Kompolnas, kami diawasi oleh Komnas HAM. Bahkan di luar kebiasaan ada perwakilan keluarga yang melihat hadir di ruang autopsi.

Namun memang apa yang kami dapatkan di ruang autopsi itu tidak bisa langsung menjadi hasil, tentu harus dianalisa di-review sesuai keilmuan kedokteran forensik, termasuk kami me-review juga hasil pemeriksaan penunjang.

Lazim tidak hasil autopsi diserahkan ke pihak korban atau selain penyidik?

Tidak pernah.

Kalau kuasa hukum Yosua minta salinan secara resmi atau formal?

Hasil pemeriksaan itu pasti akan kami berikan ke penyidik yang meminta. Kalau nanti membutuhkan informasi secara detail bisa diminta kepada penyidik.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x