Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Belum Terima Memori Banding Irjen Ferdy Sambo

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 21:34 WIB
mabes-polri-belum-terima-memori-banding-irjen-ferdy-sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo berkaitan hasil sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi mantan Kadiv Propam tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.

"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Bilang ke Komnas HAM, Ferdy Sambo Juga Nembak Brigadir Yoshua


Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.

Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).

Meski demikian, Arman tidak menyampaikan secara rinci tanggal pelayangan banding tersebut.

Dia hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.

"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Semangat Kembali untuk Sampaikan Keterangan

Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x