Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Berkukuh Korban Pelecehan, Gayus Lumbuun: Masih Harus Dibuktikan di Pengadilan

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 04:05 WIB
putri-candrawathi-berkukuh-korban-pelecehan-gayus-lumbuun-masih-harus-dibuktikan-di-pengadilan
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (7/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar video Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Di kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dugaan pelecehan ataupun perselingkuhan yang menjadi motif dari kasus pembunuhan Brigarir J bukan hal penting.

Unsur terpenting dalam kasus tersebut yakni adanya pemufakatan dalam upaya melakukan pembunuhan secara terencana. 

Menurut Teguh, terget utama penyidik saat ini adalah meyakinkan jaksa penuntut umum dan hakim adanya unsur Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Terkuak, Rencana Pembunuhan Brigadir J Sudah Dirancang Irjen Ferdy Sambo sejak di Magelang

"Saya percaya konstruksi penyidik Pasal 340 ini bisa dibuktikan. Jadi tidak terlalu penting kita mempersoalkan motifnya itu," ujar Teguh.

Sebelumnya Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J tetap mengaku bahwa dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.


 

Keterangan Putri ini dituangkan dalam BAP saat di pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kuasa Hukum Putri, Arman Hani, menyatakan, kepada penyidik Putri membantah dugaan yang disangkakan dan menegaskan sebagai korban tindakan asusila.

Baca Juga: 5 Tersangka Pembunuhan Berencana Yosua Akan Hadiri Rekonstruksi, Akankah Semuanya 1 Suara?

"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik, sekaligus kronologi kejadian di Magelang," Arman usai mendampingi pemeriksaan Putri, Sabtu dini hari (27/8/2022).
 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x