Kompas TV nasional hukum

Heboh Tagihan Listrik Pelanggan PLN sampai Puluhan Juta, Simak Pelanggaran Ini agar Tak Kena Denda

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 21:33 WIB
heboh-tagihan-listrik-pelanggan-pln-sampai-puluhan-juta-simak-pelanggaran-ini-agar-tak-kena-denda
Logo PLN. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial sedang diramaikan oleh sebuah utas yang membahas soal pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) asal Pekanbaru, Riau, yang mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp41 juta.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.

"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ramai Tagihan Listrik Rp80 Juta, PLN Sebut Temukan Error di Meteran Listrik berujung Pelanggaran

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yang berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Kemudian pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal. 

Baca Juga: Wanita Ini Habiskan Waktu Sepanjang Hari di Mal agar Tetap Hangat, Tak Mampu Bayar Tagihan Listrik

Ia juga menegaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan selama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek listrik secara berkala agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik. 

Selain itu, tujuannya adalah memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah, terlebih untuk masyarakat yang hendak menyewa atau membeli sebuah rumah.

"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," ucapnya.

"Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan," ungkap dia.

Baca Juga: Polda Sumut Terus Selidiki Ruang Tipikor Ludes Terbakar, Diduga Efek Korsleting Listrik

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x