Kompas TV nasional politik

Nasib Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU, Terancam Lengser dan Bakal Kena PAW

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 12:35 WIB
nasib-anggota-dprd-palembang-yang-aniaya-perempuan-di-spbu-terancam-lengser-dan-bakal-kena-paw
Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD Kota Palembang, Sukri Zen, dan melakukan pergantian antarwaktu untuk Sukri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan untuk memberhentikan anggota DPRD Kota Palembang, Sukri Zen, dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Sukri.

Dalam sidang majelis kehormatan partai tersebut, disampaikan bahwa Sukri terbukti melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Gerindra.

“Satu, menyatakan Saudara HM Sukri Zen SIp selaku kader Partai Gerindra telah terbukti melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Gerindra,” jelasnya, dikutip dari Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).

MKP Gerindra juga merekomendasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan atas nama Sukri Zen.

Baca Juga: Aniaya Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Dipecat dari Partai Gerindra

“Tiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan pergantian antarwaktu terhadap Saudara HM Sukri Zen S.Ip.”

Sementara, Prasetyo Hadi, Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra, meminta maaf pada masyarakat berkaitan adanya kader partainya yang melakukan tindakan dugaan penganiayaan tersebut.

“Saya selaku Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra, yang pertama-tama tentu memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Prasetyo.


“Terkhusus masyarakat Sumatera Selatan dan Kota Palembang, atas adanya kejadian yang sangat tidak kami harapkan dari seorang kader Partai Gerindra.”

Kedua, lanjut dia, Majelis Kehormatan Partai Gerindra sudah memutuskan, bahwa Partai Gerindra dengan tegas memberikan sanksi.

“Karena memang perbuatan dari kader kami, kader Partai Gerindra, tidak dapat kami toleransi.”

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Sukri Zen diduga memukul seorang perempuan saat antre di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palembang.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Partai Gerindra, Ini Putusan untuk Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU

Penganiayaan tersebut diduga akibat Sukri merasa jengkel karena merasa tidak diberi jalan saat mengantre.

Kini Sukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Palembang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x