Kompas TV nasional peristiwa

Psikolog Forensik Sebut Kejujuran Putri Candrawathi soal 2 Hal Ini Bisa Ringankan Hukuman, Apa Saja?

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 09:49 WIB
psikolog-forensik-sebut-kejujuran-putri-candrawathi-soal-2-hal-ini-bisa-ringankan-hukuman-apa-saja
Potret Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, keduanya jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Sumber: istimewa)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar psikologi forensik UI, Reza Indragiri, menyebutkan Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan Timsus Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022), harus jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati. 

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," paparnya dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022). 

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra. 

Lantas ia pun menyebutkan kejujuran yang harus istri Ferdy Sambo itu lakukan yang paling tidak bisa membuat hukumannya lebih ringan. 

"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya. 

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya. 

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.


Baca Juga: Krimonolog Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Ada di Bibir Putri Candrawathi: Tinggal Dikonfirmasi

Lantas, apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan?

Indra tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali. 

"Urutan berpikirnya  begini, dipastikan terlebih dahulu dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak," jelasnya. 

"Jika jawabannya iya, maka pertanyaan kedua, apa yang bikin trauma? Peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis. Saya nggak mau apriori langsung nunjukkan itu efek suaminya, tapi peristiwa di Duren Tiga  saja sudah traumatis," tambahnya. 

"Ada penembakan di depan mata, lalu ada dugaan pemukulan atau penganiayaan sebelum dilakukan pembunuhan (Brigadir J). Lalu, adanya suara keras dengan narasi ekstrem. Bagi masyarakat awam, ini cukup untuk menjadikan perasaan seseorang terguncang," sambungnya. 

Untuk itulah, kata dia, harus dipastikan Putri Candrawathi memang mengalami gangguan jiwa dan penyebabnya apa. 

"Kalau memang PC mengalami guncangan, penyebabnya guncangan apa? Ketiga, kalau bersangkutan memang mengalami guncangan? Maka sepatutnya PC dapat berobat atau istirahat, agar suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.   

"Tapi sebaliknya, bila gangguan jiwa dan tekanan itu fabrikasi atau kepura-puraan, PC dalam kondisi sadar, tidak perlu jeda dan langsung proses hukum," papar Indra. 

Baca Juga: Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada hari ini, pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh di dekat tempat kejadian perkara (TKP) hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Putri juga disebut berada di lantai tiga rumah dinas tersebut ketika Ferdy Sambo menanyai kesanggupan Bripka RR dan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x