Kompas TV nasional hukum

Sekretaris Staf Ahli Kapolri: Mantan Penasihat Ahli Kapolri Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 19:48 WIB
sekretaris-staf-ahli-kapolri-mantan-penasihat-ahli-kapolri-terlibat-pembunuhan-berencana-brigadir-j
Sekretaris Staf Ahli Kapolri Irjen (Pur) Aryanto Sutadi menjelaskan dua grup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di program Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (23/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARAT, KOMPAS.TV - Mantan Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik, Fahmi Alamsyah memiliki peran dalam pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkap Sekretaris staf ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi saat dihubungi di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (23/8/2022).

Aryanto menjelaskan ada dua grup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Grup pertama adalah yang terlibat dalam perencanaan kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Hermawan: Penasihat Kapolri Susun Skenario Tembak Menembak dan Pelecehan Seksual Bersama Ferdy Sambo

Grup tersebut diisi Irjen Ferdy Sambo sebagai perencana bersama ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Kemudian sopir sekaligus asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

"Termasuk juga Fahmi Alamsyah mungkin nanti yang ikut bikin skenario itu," ujarnya.

Grup kedua yakni personel yang menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Menurut Aryanto dalam grup ini sudah ada 83 personel yang diperiksa, di antaranya sudah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan penyidikan kasus pelanggaran kode etik profesi.

Baca Juga: Polri Diminta Periksa Eks Penasihat Kapolri yang Diduga Terlibat Membuat Skenario Irjen Ferdy Sambo

Tim khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri masih mendalami peran masing-masing personel tersebut, mulai dari pihak yang merusak dan menghilangkan barang bukti, memberikan perintah hingga yang menjalankan perintah.

Peran ini nantinya dibagi menjadi tiga kategori, pertama menghalangi penyidikan, memberi perintah dan menjalankan perintah.

"Ini masih didalami lagi peran masing-masing pertama, kedua dan ketiga. Kalau ada unsur pidana walaupun sudah mendapat sanksi etik, pasti kena pidana juga," ujar Aryanto. 

Baca Juga: DPR Pertanyakan Sosok Jenderal Bintang 3 yang Ancam Mundur Jika Sambo Tak Tersangka, Ini Kata Mahfud

Aryanto menambahkan langkah yang dilakukan Kapolri ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Bahkan tidak hanya soal kasus pembunuhan berencana Brigadri J, isu perjudian dan kerajaan Sambo yang beredar di publik juga akan dijawab oleh Kapolri dengan tindakan tegas.


 

"Kapolri sudah memberikan perintah keseluruh Polda melakukan penindakan perjudian dan tindakan lain, kapolri tidak segan untuk mencopot. Itu artinya koreksi keseluruh jajaran dalam rangka memperbaiki citra Polri kepada masyarakat," ujar Aryanto. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x