Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 21:20 WIB
kasus-rektor-unila-kpk-nilai-mahasiswa-yang-masuk-dengan-cara-menyuap-harus-diberi-sanksi
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat pendidikan Indonesia setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, Minggu (21/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap beberapa bukti untuk menghitung jumlah orang tua mahasiswa baru yang terlibat dalam suap di Universitas Lampung (Unila).

Hal ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Rektor Unila Karomani yang diduga menerima suap hingga Rp5 miliar terkait penerimaan mahasiwa baru.

Kini tim penyidik KPK masih melakukan analisis terkait suap yang dilakukan pada Jalur Mandiri penerimaan mahasiswa baru (maba) Unila.

Sebagaimana diketahui, Karomani diduga mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk meloloskan calon maba Unila tahun 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berpendapat mahasiswa yang masuk Unila dengan cara menyuap, harus mendapatkan sanksi.

“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya ilegal, dengan cara menyuap,” jelas Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Alex berharap pihak universitas tegas memberi sanksi kepada mahasiswa yang masuk melalui jalur haram itu. Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera sehingga tak terulang ke depannya.


Baca Juga: Buntut Rektor Unila Kena OTT KPK, Mahasiswa Demo Desak Transparansi Dana Kampus

“Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan,” kata Alex.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Unila menggelar unjuk rasa untuk mendesak pihak kampus segera membentuk satuan tugas khusus guna menindak dugaan korupsi yang melibatkan mahasiswa, Senin (22/8/2022).

Desakan ini mencuat setelah Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat kampus terjerat OTT KPK pada Sabtu (20/8).

Mereka diduga menerima suap hingga mencapai total Rp5 miliar dalam penerimaan mahasiswa baru.

Aliansi Mahasiswa Unila juga menyuarakan kampus untuk melakukan pengusutan penggunaan dana dari lingkup terkecil seperti pungutan liar (pungli).

Mereka juga meminta agar kampus transparan dalam penggunaan seluruh dana aktivitas di Unila secara terbuka.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x