Kompas TV nasional hukum

Polri akan Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 16:01 WIB
polri-akan-beri-pendampingan-psikologis-kepada-anak-anak-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

Karena menurutnya, anak-anak Ferdy Sambo berpotensi mendapat perundungan dan tekanan publik.

"Mereka bisa jadi sasaran emosional banyak orang. Misalnya, dari orang-orang yang tidak senang dengan apa yang dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Maulina kepada KOMPAS TV, Minggu (21/8/2022).

"Kemudian mereka juga bisa jadi korban perundungan. Perundungan di mana? Di sekolahnya atau mungkin di lingkungan sosialnya. Kita harus memberikan perlindungan."

Selain perlindungan fisik, Maulina menyebut, anak-anak dan keluarga para tersangka kasus penembakan Brigadir J, perlu mendapatkan pendampingan psikologis.

"Anak-anak ini dan keluarga besar ini pasti terguncang jiwanya. Paling tidak mereka harus dibantu bagaimana mereka bisa mengatasi ini, ketakutan, kesedihan dan rasa malu yang luar biasa sehingga mereka mampu menghadapi persoalan ini dan menghadapi kehidupan mereka di masa depan," ungkapnya.

Baca juga: KPAI: Stop Bullying Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Diketahui, mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Sambo dan Putri, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Ketiga tersangka tersebut merupakan ajudan dan asisten rumah tangga Sambo dan Putri.

Adapun kepada para tersangka itu dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x