Kompas TV nasional hukum

Kompolnas Desak Polri Pecat Irjen Ferdy Sambo dan Berharap Bisa Hadir dalam Sidang Kode Etik

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 09:56 WIB
kompolnas-desak-polri-pecat-irjen-ferdy-sambo-dan-berharap-bisa-hadir-dalam-sidang-kode-etik
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)
Penulis : Gading Persada

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi, Rabu (10/8/2022). 


Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi terkait kapan sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar.

Dedi hanya menjelaskan hingga kini, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari inspektorat khusus (itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus," ujar jenderal bintang dua itu.

Adapun penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, disampaikan Kapolri Jenderal Listryo Sigit 9 Agustus lalu.

"Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Sigit.

Timsus Polri, lanjut dia, menemukan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J sehingga mengakibatkan ajudan Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Selidiki Dugaan Bisnis Ilegal Ferdy Sambo

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS," ujarnya.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, seorang ART Kuat Maruf serta terkini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x