Kompas TV nasional politik

Anggota DPR : Kapolri Harus Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Secara Terang Benderang

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 15:28 WIB
anggota-dpr-kapolri-harus-ungkap-kasus-dugaan-pembunuhan-brigadir-j-secara-terang-benderang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Kadiv Humas Polri Fokus ke Pidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Abaikan Gosip Seputar Ferdy Sambo

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Sementara untuk juncto pasal 338 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.


Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena Pidana

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x