Kompas TV nasional hukum

PPAD Kirim Bantuan Hukum Buat Kawal Kasus Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk di Lembang

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 13:16 WIB
ppad-kirim-bantuan-hukum-buat-kawal-kasus-purnawirawan-tni-tewas-ditusuk-di-lembang
Polda Jawa Barat menetapkan HH pemilik toko di Lembang, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayaan hingga purnawirawan TNI meninggal dunia. Tersangka HH menusuk Purnawirawan TNI Muhammad Mubin lantaran emosi korban meludah dan memukul tersangka yang menegur korban memarkir mobil di depan Ruko milik tersangka, Selasa (16/8/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memberikan bantuan hukum kepada Muhammad Mubin, purnawirawan TNI AD yang menjadi korban penusukan di kawasan Kayu Ambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Purnawirawan TNI AD berpangkat Letkol Infantri itu ditusuk pemilik toko lantaran memarkir kendaraan pada Selasa (16/8/2022).

Surat PPAD Nomor ST/15/PP-PPAD/VIII/2022 yang beredar di kalangan wartawan,  Jumat (19/8/2022), PPAD menugaskan tiga purnawirawan untuk memberi bantuan hukum kepada keluarga almarhum Muhammad Mubin terkait kasus penganiayaan hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Cekcok Pemilik Ruko Vs Pensiunan TNI Berujung Maut

Dijelaskan juga tiga perwira purnawirawan yang diutus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lain untuk kelancaran tugas. 

"Surat ini berlaku terhitung tanggal 19 Agustus 2022 sampai dengan selesai," tulis Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Komaruddin dalam surat tugas yang ditandatangani Kamis (18/8/2022).

Adapun tiga perwira yang ditugaskan memberi pendampingan hukum yakni Mayjen TNI (Purn) Mulyono selaku ketua bidang hukum PPAD.

Brigjen TNI (Purn) Djuhendi Sukmadjati selaku wakil ketua bidang hukum PPAD dan Kapten (Chk) (Purn) Prastopo selaku anggota bidang hukum PPAD.

Baca Juga: Kronologi Purnawirawan TNI Tewas Ditikam Pemilik Toko Gara-gara Parkir, Polisi: Ada 5 Lubang Tusukan

Dalam kasus ini Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku penusukan berinisial HH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Kronologi penusukan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelasakan kejadian purnawirawan TNI ditusuk berawal saat korban ditegur oleh karyawan sebuah toko saat memarkirkan mobil di depan ruko pelaku.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Bekasi Jadi Korban Penusukan, Pelaku Gunakan Kaos Bertuliskan Polisi

Tak terima ditegur, korban marah dan terlibat adu mulut dengan karyawan. HH pemilik toko yang sedang memasak lantas keluar setelah mendengar perselisihan dengan membawa pisau. 

Sesaat sampai di luar HH membela karyawannya dan ribut dengan korban. Saat perselisihan korban balik marah kepada tersangka hingga meludah dan memukul.


 

"Pada saat itu tersangka akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meninggal dunia," ujar Ibrahim, Kamis (18/8/2022).

Ibrahim menjelasakna tersangka melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang dibawanya sebanyak 5 kali.

Baca Juga: Di Bogor, Jokowi Beri Sinyal akan Hitung Ulang Gaji Purnawirawan TNI

Setelah penusukan, korban sempat mengendarai mobilnya sejauh 50 meter untuk meminta perotolongan warga.

Namun, karena darah yang keluar cukup banyak nyawa korban tak tertolong saat hendak dibawa ke rumah sakit.

"Akhirnya dibawa warga ke rumah sakit, namun tidak sampai rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ibrahim.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Seorang Purnawirawan TNI sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran HAM di Paniai Papua

Diketahui korban bekerja sebagai sopir dan saat itu sedang mengantarkan anak majikannya yang bersekolah di taman kanak-kanak yang tak jauh dari tempat kejadian perkara. 

Korban berniat memarkirkan mobil di depan toko untuk menunggu anak majikannya selesai sekolah. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x